UNTUK memanfaatkan tax amnesty, wajib pajak perlu membayar sejumlah uang tebusan sebagai pengganti atas penghapusan pokok utang pajak dan sanksi administrasi serta pidana di bidang perpajakan.
Besarnya uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif uang tebusan dengan dasar pengenaan uang tebusan. Besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung dari harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan terakhir.
Adapun,besar tarif uang tebusan bervariasi sesuai dengan periode pengungkapan harta. Terdapat 3 skema tarif tebusan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yaitu:
Pertama, harta wajib pajak yang berada di dalam negeri atau harta yang berada di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun sejak diinvestasikan, dikenakan tarif uang tebusan sebesar:
Tarif Tebusan
Periode Pelaporan/ Pengajuan
2%
Bulan pertama s.d. akhir bulan ketiga sejak UU berlaku
3%
Bulan keempat s.d. 31 Desember 2016
5%
Sejak 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017
Kedua, harta di Luar Negeri dan tidak dialihkan ke Dalam Negeri, dikenakan tarif uang tebusan sebesar:
Tarif Tebusan
Periode Pelaporan/ Pengajuan
4%
Bulan pertama s.d. akhir bulan ketiga sejak UU berlaku
6%
Bulan keempat s.d. 31 Desember 2016
10%
Sejak 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017
Ketiga, wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir, dikenakan tarif uang tebusan sebesar:
Tarif Tebusan
Ruang Lingkup
Periode Pelaporan/ Pengajuan
0,5%
Bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar
Bulan pertama sejak UU berlaku s.d. 31 Maret 2017
2%
Bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar
Bulan pertama sejak UU berlaku s.d. 31 Maret 2017
Contoh Perhitungan
BERIKUT adalah contoh perhitungan uang tebusan berdasarkan kondisi dan periode pengajuan yang dilakukan wajib pajak:
Contoh 1:
Tuan A hanya memiliki harta di dalam negeri dan ingin mengajukan permohonan tax amnesty dalam periode 3 bulan pertama sejak UU berlaku, diketahui bahwa:
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan Tuan A adalah:
Ø Rp 14.000.000.000 – Rp 10.000.000.000 = Rp 4.000.000.000
Tarif yang dikenakan pada periode 3 (tiga) bulan pertama sejak UU berlaku adalah 2% (dua persen), maka 2% x Rp 4.000.000.000 = Rp 80.000.000
Contoh 2:
Tuan B mengajukan Tax Amnesty dengan mengalihkan sebagian hartanya di Luar Negeri ke Dalam Negeri, namun SPT PPh Tahunan terakhir pada tahun 2015, Tuan B hanya melaporkan harta yang berada di Dalam Negeri, berikut penjelasannya:
Dengan demikian dasar pengenaan uang tebusan untuk:
Perhitungan Uang Tebusan adalah sebagai berikut:
Contoh 3:
UU Pengampunan Pajak memperbolehkan Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU berlaku sampai dengan Maret 2017.
Misal, Tuan A ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan permohonan yang kedua setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama diterbitkan. Berikut adalah perinciannya:
Dengan demikian, atas Surat Pernyataan kedua, diterbitkan Surat Keterangan kedua yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp600.000.000 yang harus dibayar oleh Tuan A.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.