KOREA SELATAN

Beban Pajak Terlalu Tinggi, Jumlah Profesional Asing Terus Menurun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:00 WIB
Beban Pajak Terlalu Tinggi, Jumlah Profesional Asing Terus Menurun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan untuk meninggalkan Korea Selatan makin meningkat akibat besarnya beban pajak penghasilan (PPh) dan pajak atas capital gains yang berlaku di negara tersebut.

Chairman American Chamber of Commerce in Korea (AMCHAM) James Kim mengatakan larinya tenaga kerja asing dari Korea Selatan juga disebabkan oleh tidak konsistennya kebijakan dan hukum pajak di negara tersebut.

"Tenaga profesional dan karyawan asing yang bekerja di Korea Selatan harus membuat keputusan yang besar ketika memutuskan untuk tinggal di Korea Selatan lebih dari 5 tahun," katanya, dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kegagalan Korea Selatan menarik tenaga profesional asing ini makin menonjolkan fenomena brain drain yang terjadi di Korea Selatan. Brain drain adalah emigrasi tenaga kerja profesional dari suatu negara ke negara lain yang mengakibatkan kerugian bagi negara asal.

Menurut Kim, fenomena brain drain di Korea Selatan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah mengingat besarnya peran tenaga profesional dalam industri teknologi dan sektor-sektor research intensive atau berbasis riset.

Untuk diketahui, tenaga kerja asing dikenai tarif PPh khusus sebesar 19% atas penghasilannya pada 5 tahun pertama tenaga kerja asing bekerja di Korea Selatan. Setelah itu, tenaga profesional asing akan dikenai PPh sesuai ketentuan umum dengan tarif tertinggi yang mencapai 42%.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selain banyak tenaga profesional asing yang meninggalkan Korea Selatan, Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) juga mencatat jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan untuk bekerja di Korea Selatan juga makin menurun.

Pada 2016, jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan bekerja di Korea Selatan mencapai 615 orang dalam setahun. Pada 2019, jumlah tersebut anjlok cukup dalam menjadi tinggal 316 tenaga profesional asing.

Kim pun menyarankan Pemerintah Korea Selatan untuk menawarkan insentif pajak yang lebih banyak untuk menarik tenaga profesional asing ke Korea Selatan ketimbang ke negara lain.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

"Korea Selatan memiliki potensi untuk menjadi headquarter regional apabila petinggi-petinggi korporasi memutuskan untuk tinggal di Korea Selatan lebih dari lima tahun," tuturnya seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Kim menambahkan profesional asing yang menduduki jabatan manajerial sesungguhnya menyukai iklim kerja dan standar hidup di Korea Selatan. Sayang, kebijakan perpajakan bagi tenaga profesional asing masih kalah menarik ketimbang Hong Kong dan Singapura. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN