KOREA SELATAN

Beban Pajak Terlalu Tinggi, Jumlah Profesional Asing Terus Menurun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:00 WIB
Beban Pajak Terlalu Tinggi, Jumlah Profesional Asing Terus Menurun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan untuk meninggalkan Korea Selatan makin meningkat akibat besarnya beban pajak penghasilan (PPh) dan pajak atas capital gains yang berlaku di negara tersebut.

Chairman American Chamber of Commerce in Korea (AMCHAM) James Kim mengatakan larinya tenaga kerja asing dari Korea Selatan juga disebabkan oleh tidak konsistennya kebijakan dan hukum pajak di negara tersebut.

"Tenaga profesional dan karyawan asing yang bekerja di Korea Selatan harus membuat keputusan yang besar ketika memutuskan untuk tinggal di Korea Selatan lebih dari 5 tahun," katanya, dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Kegagalan Korea Selatan menarik tenaga profesional asing ini makin menonjolkan fenomena brain drain yang terjadi di Korea Selatan. Brain drain adalah emigrasi tenaga kerja profesional dari suatu negara ke negara lain yang mengakibatkan kerugian bagi negara asal.

Menurut Kim, fenomena brain drain di Korea Selatan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah mengingat besarnya peran tenaga profesional dalam industri teknologi dan sektor-sektor research intensive atau berbasis riset.

Untuk diketahui, tenaga kerja asing dikenai tarif PPh khusus sebesar 19% atas penghasilannya pada 5 tahun pertama tenaga kerja asing bekerja di Korea Selatan. Setelah itu, tenaga profesional asing akan dikenai PPh sesuai ketentuan umum dengan tarif tertinggi yang mencapai 42%.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Selain banyak tenaga profesional asing yang meninggalkan Korea Selatan, Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) juga mencatat jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan untuk bekerja di Korea Selatan juga makin menurun.

Pada 2016, jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan bekerja di Korea Selatan mencapai 615 orang dalam setahun. Pada 2019, jumlah tersebut anjlok cukup dalam menjadi tinggal 316 tenaga profesional asing.

Kim pun menyarankan Pemerintah Korea Selatan untuk menawarkan insentif pajak yang lebih banyak untuk menarik tenaga profesional asing ke Korea Selatan ketimbang ke negara lain.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Korea Selatan memiliki potensi untuk menjadi headquarter regional apabila petinggi-petinggi korporasi memutuskan untuk tinggal di Korea Selatan lebih dari lima tahun," tuturnya seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Kim menambahkan profesional asing yang menduduki jabatan manajerial sesungguhnya menyukai iklim kerja dan standar hidup di Korea Selatan. Sayang, kebijakan perpajakan bagi tenaga profesional asing masih kalah menarik ketimbang Hong Kong dan Singapura. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6