KOREA SELATAN

Beban Pajak Terlalu Tinggi, Jumlah Profesional Asing Terus Menurun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:00 WIB
Beban Pajak Terlalu Tinggi, Jumlah Profesional Asing Terus Menurun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan untuk meninggalkan Korea Selatan makin meningkat akibat besarnya beban pajak penghasilan (PPh) dan pajak atas capital gains yang berlaku di negara tersebut.

Chairman American Chamber of Commerce in Korea (AMCHAM) James Kim mengatakan larinya tenaga kerja asing dari Korea Selatan juga disebabkan oleh tidak konsistennya kebijakan dan hukum pajak di negara tersebut.

"Tenaga profesional dan karyawan asing yang bekerja di Korea Selatan harus membuat keputusan yang besar ketika memutuskan untuk tinggal di Korea Selatan lebih dari 5 tahun," katanya, dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Kegagalan Korea Selatan menarik tenaga profesional asing ini makin menonjolkan fenomena brain drain yang terjadi di Korea Selatan. Brain drain adalah emigrasi tenaga kerja profesional dari suatu negara ke negara lain yang mengakibatkan kerugian bagi negara asal.

Menurut Kim, fenomena brain drain di Korea Selatan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah mengingat besarnya peran tenaga profesional dalam industri teknologi dan sektor-sektor research intensive atau berbasis riset.

Untuk diketahui, tenaga kerja asing dikenai tarif PPh khusus sebesar 19% atas penghasilannya pada 5 tahun pertama tenaga kerja asing bekerja di Korea Selatan. Setelah itu, tenaga profesional asing akan dikenai PPh sesuai ketentuan umum dengan tarif tertinggi yang mencapai 42%.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Selain banyak tenaga profesional asing yang meninggalkan Korea Selatan, Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) juga mencatat jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan untuk bekerja di Korea Selatan juga makin menurun.

Pada 2016, jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan bekerja di Korea Selatan mencapai 615 orang dalam setahun. Pada 2019, jumlah tersebut anjlok cukup dalam menjadi tinggal 316 tenaga profesional asing.

Kim pun menyarankan Pemerintah Korea Selatan untuk menawarkan insentif pajak yang lebih banyak untuk menarik tenaga profesional asing ke Korea Selatan ketimbang ke negara lain.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Korea Selatan memiliki potensi untuk menjadi headquarter regional apabila petinggi-petinggi korporasi memutuskan untuk tinggal di Korea Selatan lebih dari lima tahun," tuturnya seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Kim menambahkan profesional asing yang menduduki jabatan manajerial sesungguhnya menyukai iklim kerja dan standar hidup di Korea Selatan. Sayang, kebijakan perpajakan bagi tenaga profesional asing masih kalah menarik ketimbang Hong Kong dan Singapura. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target