USTADZ WIJAYANTO:

'Bayar Pajak Jadi Cara Sempurnakan Ibadah'

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Maret 2021 | 12:01 WIB
'Bayar Pajak Jadi Cara Sempurnakan Ibadah'

Ustadz Wijayanto. (Foto: YouTube Kanwil DJP DIY)

JAKARTA, DDTCNews - Ustadz Wijayanto mengatakan membayar pajak merupakan salah satu cara seorang muslim untuk menyempurnakan ibadah, dan kesempurnaan seorang muslim dalam beragama adalah saat mampu memberikan manfaat bagi orang lain.

Menurutnya, kegiatan beragama tidak hanya berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, tapi juga memberikan manfaat kepada sesama manusia atau Habluminallah dan Habluminannas.

"Maka orang yang taat membayar pajak sesungguhnya menyempurnakan keberagamaan," katanya di laman YouTube Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dia menyampaikan usaha untuk memberikan manfaat kepada sesama manusia dengan membayar pajak mencerminkan salah satu muwashofat [ciri-ciri] seorang muslim yakni Nafi’un Lighairihi, yaitu bermanfaat bagi orang lain.

Pasalnya, setiap rupiah yang dibayarkan dalam bentuk pajak digunakan negara untuk banyak urusan. Uang pajak dimanfaatkan diantaranya untuk pendidikan, pembangunan, kesehatan, bahkan vaksin gratis.

Menurutnya, pembayaran pajak tersebut memberikan manfaat amalan yang tidak hanya berlaku di dunia tapi tetap mengalir sampai seorang muslim meninggal.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Siapa yang bisa memfasilitasi kebaikan bagi orang lain maka pahalanya tetap mengalir walau sudah meninggal. Mari taat pajak karena itu bagian dari cara kita menyempurnakan dalam beribadah," terangnya.

Ustadz Wijayanto menambahkan wujud taat pajak pada saat ini dapat dilakukan dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Terlebih pada batas waktu menyampaikan laporan pajak jatuh pada akhir Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April 2021 untuk wajib pajak badan usaha.

"Imbau para wajib pajak segera laporkan SPT Tahunan supaya terlaksana semua kewajiban sebagai warga negara yang baik. Eling-eling e-filing, lebih cepat lebih bagus. Ikan Sepat Ikan Gabus, lebih cepat lebih bagus," tutupnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra