Ustadz Wijayanto. (Foto: YouTube Kanwil DJP DIY)
JAKARTA, DDTCNews - Ustadz Wijayanto mengatakan membayar pajak merupakan salah satu cara seorang muslim untuk menyempurnakan ibadah, dan kesempurnaan seorang muslim dalam beragama adalah saat mampu memberikan manfaat bagi orang lain.
Menurutnya, kegiatan beragama tidak hanya berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, tapi juga memberikan manfaat kepada sesama manusia atau Habluminallah dan Habluminannas.
"Maka orang yang taat membayar pajak sesungguhnya menyempurnakan keberagamaan," katanya di laman YouTube Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikutip Rabu (24/3/2021).
Dia menyampaikan usaha untuk memberikan manfaat kepada sesama manusia dengan membayar pajak mencerminkan salah satu muwashofat [ciri-ciri] seorang muslim yakni Nafi’un Lighairihi, yaitu bermanfaat bagi orang lain.
Pasalnya, setiap rupiah yang dibayarkan dalam bentuk pajak digunakan negara untuk banyak urusan. Uang pajak dimanfaatkan diantaranya untuk pendidikan, pembangunan, kesehatan, bahkan vaksin gratis.
Menurutnya, pembayaran pajak tersebut memberikan manfaat amalan yang tidak hanya berlaku di dunia tapi tetap mengalir sampai seorang muslim meninggal.
"Siapa yang bisa memfasilitasi kebaikan bagi orang lain maka pahalanya tetap mengalir walau sudah meninggal. Mari taat pajak karena itu bagian dari cara kita menyempurnakan dalam beribadah," terangnya.
Ustadz Wijayanto menambahkan wujud taat pajak pada saat ini dapat dilakukan dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Terlebih pada batas waktu menyampaikan laporan pajak jatuh pada akhir Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April 2021 untuk wajib pajak badan usaha.
"Imbau para wajib pajak segera laporkan SPT Tahunan supaya terlaksana semua kewajiban sebagai warga negara yang baik. Eling-eling e-filing, lebih cepat lebih bagus. Ikan Sepat Ikan Gabus, lebih cepat lebih bagus," tutupnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.