PEMILU 2024

Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 10:30 WIB
Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Petugas Bawaslu menerima perwakilan pengunjuk rasa di Kantor Bawaslu Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit atas penggunaan dana kampanye.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan audit dana kampanye hanya dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.

"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah, kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu, nanti masyarakat yang menilai sendiri," katanya, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Totok menuturkan KAP memiliki kewenangan untuk mengaudit penggunaan dana kampanye peserta pemilu. Bila hasil audit menunjukkan dana peserta pemilu tidaklah transparan, barulah Bawaslu bisa melakukan pengawasan.

Contoh, Bawaslu bisa melakukan pengawasan apabila hasil audit KAP menyatakan dana kampanye peserta pemilu berasal dari sumber yang tidak jelas. Dengan demikian, kerja Bawaslu amat tergantung pada hasil audit KAP.

"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," ujar Totok.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, KPU telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari ketiga pasangan capres dan cawapres melalui aplikasi Sikadeka.

Pengeluaran capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tercatat Rp49,34 miliar, sedangkan pengeluaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah senilai Rp207,57 miliar.

Sementara itu, pengeluaran Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada masa kampanye mencapai Rp506,89 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra