PEMILU 2024

Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 10:30 WIB
Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Petugas Bawaslu menerima perwakilan pengunjuk rasa di Kantor Bawaslu Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit atas penggunaan dana kampanye.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan audit dana kampanye hanya dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.

"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah, kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu, nanti masyarakat yang menilai sendiri," katanya, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Totok menuturkan KAP memiliki kewenangan untuk mengaudit penggunaan dana kampanye peserta pemilu. Bila hasil audit menunjukkan dana peserta pemilu tidaklah transparan, barulah Bawaslu bisa melakukan pengawasan.

Contoh, Bawaslu bisa melakukan pengawasan apabila hasil audit KAP menyatakan dana kampanye peserta pemilu berasal dari sumber yang tidak jelas. Dengan demikian, kerja Bawaslu amat tergantung pada hasil audit KAP.

"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," ujar Totok.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sebagai informasi, KPU telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari ketiga pasangan capres dan cawapres melalui aplikasi Sikadeka.

Pengeluaran capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tercatat Rp49,34 miliar, sedangkan pengeluaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah senilai Rp207,57 miliar.

Sementara itu, pengeluaran Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada masa kampanye mencapai Rp506,89 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal