FILIPINA

Batas Waktu Pengajuan Restitusi PPN Diperpanjang 30 hari

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 18:12 WIB
Batas Waktu Pengajuan Restitusi PPN Diperpanjang 30 hari

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19, otoritas pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) memberikan kelonggaran sejumlah ketentuan pajak guna meringankan beban wajib pajak.

Pertama, BIR memperpanjang pengajuan restitusi PPN dari sebelumnya 31 Maret menjadi 30 April. Tak hanya itu, proses restitusi yang biasanya membutuhkan waktu hingga 90 hari juga akan dievaluasi.

Kedua, BIR juga memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak dari sebelumnya 15 April menjadi 15 Mei. Penundaan pelaporan SPT selama satu bulan tersebut juga menjamin tidak akan ada denda bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT dan membayar pajak ke bank resmi terdekat atau kepada petugas pengumpul pajak di bawah Kantor Distrik Pendapatan," kata Komisaris BIR Caesar Dulay di Manila, Senin (23/3/2020).

Meski batas waktu dilonggarkan, pemerintah tetap mengimbau wajib pajak membayar pajak atau melaporkan SPT melalui sistem online. Adapun relaksasi pajak ini akan menunda pengumpulan pajak sekitar 145 miliar peso atau sekitar Rp46,9 triliun.

Namun demikian, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III memastikan belanja pemerintah tidak akan berkurang. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menyebut akan menambah utang untuk menambal kekurangan penerimaan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

“Pembayaran pajak ini tetap penting bagi pemerintah untuk mendanai program perlindungan sosial yang sangat mendesak, serta langkah-langkah kesehatan dalam memerangi virus Corona,” tutur Dominguez dilansir dari Philstar.

Sementara itu, Senator Christopher "Bong" Go mengaku dirinya sudah merekomendasikan adanya perpanjangan pelaporan SPT pajak pada Presiden Duterte dan Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez.

“Ini akan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk fokus pada keselamatan dan kesejahteraan keluarga mereka di saat genting seperti ini. Setelah ini selesai, kami percaya mereka akan patuh memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN