FILIPINA

Batas Waktu Pengajuan Restitusi PPN Diperpanjang 30 hari

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 18:12 WIB
Batas Waktu Pengajuan Restitusi PPN Diperpanjang 30 hari

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19, otoritas pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) memberikan kelonggaran sejumlah ketentuan pajak guna meringankan beban wajib pajak.

Pertama, BIR memperpanjang pengajuan restitusi PPN dari sebelumnya 31 Maret menjadi 30 April. Tak hanya itu, proses restitusi yang biasanya membutuhkan waktu hingga 90 hari juga akan dievaluasi.

Kedua, BIR juga memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak dari sebelumnya 15 April menjadi 15 Mei. Penundaan pelaporan SPT selama satu bulan tersebut juga menjamin tidak akan ada denda bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT dan membayar pajak ke bank resmi terdekat atau kepada petugas pengumpul pajak di bawah Kantor Distrik Pendapatan," kata Komisaris BIR Caesar Dulay di Manila, Senin (23/3/2020).

Meski batas waktu dilonggarkan, pemerintah tetap mengimbau wajib pajak membayar pajak atau melaporkan SPT melalui sistem online. Adapun relaksasi pajak ini akan menunda pengumpulan pajak sekitar 145 miliar peso atau sekitar Rp46,9 triliun.

Namun demikian, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III memastikan belanja pemerintah tidak akan berkurang. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menyebut akan menambah utang untuk menambal kekurangan penerimaan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Pembayaran pajak ini tetap penting bagi pemerintah untuk mendanai program perlindungan sosial yang sangat mendesak, serta langkah-langkah kesehatan dalam memerangi virus Corona,” tutur Dominguez dilansir dari Philstar.

Sementara itu, Senator Christopher "Bong" Go mengaku dirinya sudah merekomendasikan adanya perpanjangan pelaporan SPT pajak pada Presiden Duterte dan Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez.

“Ini akan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk fokus pada keselamatan dan kesejahteraan keluarga mereka di saat genting seperti ini. Setelah ini selesai, kami percaya mereka akan patuh memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?