FILIPINA

Batas Waktu Pengajuan Restitusi PPN Diperpanjang 30 hari

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 18:12 WIB
Batas Waktu Pengajuan Restitusi PPN Diperpanjang 30 hari

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19, otoritas pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) memberikan kelonggaran sejumlah ketentuan pajak guna meringankan beban wajib pajak.

Pertama, BIR memperpanjang pengajuan restitusi PPN dari sebelumnya 31 Maret menjadi 30 April. Tak hanya itu, proses restitusi yang biasanya membutuhkan waktu hingga 90 hari juga akan dievaluasi.

Kedua, BIR juga memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak dari sebelumnya 15 April menjadi 15 Mei. Penundaan pelaporan SPT selama satu bulan tersebut juga menjamin tidak akan ada denda bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT dan membayar pajak ke bank resmi terdekat atau kepada petugas pengumpul pajak di bawah Kantor Distrik Pendapatan," kata Komisaris BIR Caesar Dulay di Manila, Senin (23/3/2020).

Meski batas waktu dilonggarkan, pemerintah tetap mengimbau wajib pajak membayar pajak atau melaporkan SPT melalui sistem online. Adapun relaksasi pajak ini akan menunda pengumpulan pajak sekitar 145 miliar peso atau sekitar Rp46,9 triliun.

Namun demikian, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III memastikan belanja pemerintah tidak akan berkurang. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menyebut akan menambah utang untuk menambal kekurangan penerimaan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

“Pembayaran pajak ini tetap penting bagi pemerintah untuk mendanai program perlindungan sosial yang sangat mendesak, serta langkah-langkah kesehatan dalam memerangi virus Corona,” tutur Dominguez dilansir dari Philstar.

Sementara itu, Senator Christopher "Bong" Go mengaku dirinya sudah merekomendasikan adanya perpanjangan pelaporan SPT pajak pada Presiden Duterte dan Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez.

“Ini akan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk fokus pada keselamatan dan kesejahteraan keluarga mereka di saat genting seperti ini. Setelah ini selesai, kami percaya mereka akan patuh memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP