OECD

Basis Pajak Korporasi Menyempit, Tarif Efektif PPh Global Turun

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juli 2024 | 17:30 WIB
Basis Pajak Korporasi Menyempit, Tarif Efektif PPh Global Turun

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rata-rata tarif pajak efektif (effective average tax rate/EATR) yang ditanggung oleh perusahaan di berbagai yurisdiksi cenderung menurun.

Dalam Corporate Tax Statistics edisi 2024, OECD mencatat rata-rata EATR di 90 yurisdiksi pada 2023 hanya sebesar 20,2%, turun 1,4 poin persentase bila dibandingkan dengan EATR pada 2017 yang mencapai 21,6%. Pada saat yang sama, rata-rata tarif pajak statutori hanya turun 1 poin persentase dari 22,2% pada 2017 menjadi 21,2% pada 2023.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

"Rata-rata tarif pajak statutori mengalami sedikit penurunan pada periode yang sama, dari 22,2% pada 2017 menjadi 21,% pada 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa penurunan basis pajak korporasi juga turut berkontribusi terhadap penurunan EATR," tulis OECD, dikutip Selasa (16/7/2024).

Perlu diketahui, EATR adalah indikator yang mencerminkan kontribusi pajak rata-rata yang dibayarkan perusahaan yang menghasilkan laba ekonomi di atas 0. EATR dihitung dengan cara membagi jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan dengan laba sebelum pajak.

Adapun yang dimaksud dengan tarif pajak statutori adalah tarif pajak korporasi sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan pajak suatu yurisdiksi.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

OECD mencatat EATR di kebanyakan yurisdiksi cenderung lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak statutori. Bila ketentuan pajak pada suatu yurisdiksi memungkin perusahaan untuk melakukan depresiasi fiskal dengan nilai yang lebih besar dibandingkan nilai depresiasi yang sebenarnya, EATR pada yurisdiksi tersebut bakal lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak statutori.

Adapun faktor-faktor lain seperti insentif pajak yang mengurangi basis pajak korporasi juga berpotensi menekan EATR serta memperlebar selisih antara EATR dan tarif pajak statutori.

Indonesia termasuk salah satu negara dengan tarif pajak statutori lebih rendah dari EATR. Sebagaimana diatur dalam UU PPh, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 22%. Namun, OECD mencatat EATR di Indonesia adalah sebesar 20,8%, 1,2 poin persentase lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh badan.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Sebaliknya, bila nilai depresiasi fiskal yang dimungkinkan dalam ketentuan pajak suatu yurisdiksi ternyata lebih rendah dibandingkan dengan nilai depresiasi yang sebenarnya, EATR pada yurisdiksi tersebut bakal lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak statutori.

OECD mencatat hanya ada 5 yurisdiksi yang memiliki EATR lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak statutori, yakni Argentina, Botswana, Papua Nugini, Liberia, dan Bolivia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah