UNI EMIRAT ARAB

Barang Kena Cukai Ilegal Rp727 Miliar Disita Sepanjang 2020

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:07 WIB
Barang Kena Cukai Ilegal Rp727 Miliar Disita Sepanjang 2020

Salah satu pelabuhan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority Uni Emirat Arab menyita barang kena cukai ilegal dengan total mencapai AED191,83 juta atau Rp727,5 miliar sepanjang 2020. (Foto: cruisemapper.com)

DUBAI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA), menyita barang kena cukai ilegal dengan total mencapai AED191,83 juta atau Rp727,5 miliar sepanjang 2020.

Sebanyak 9,4 juta bungkus rokok yang tidak dilekati cukai digital, 14.000 kilogram hookah, dan 803.000 paket barang kena cukai lainnya seperti minuman bersoda, minuman berpemanis, energy drink, dan cairan rokok elektrik disita oleh otoritas pajak sepanjang tahun lalu.

FTA mengklaim penindakan yang dilakukan selama 2020 telah berhasil melindungi masyarakat dari produk-produk dengan eksternalitas negatif tersebut.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Penindakan FTA dilakukan melalui prosedur-prosedur digital yang mencegah penjualan, peredaran, dan penyimpanan barang kena cukai yang kewajiban cukainya belum terpenuhi," ujar Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani seperti dilansir khaleejtimes.com, dikutip Selasa (16/2/2021).

Melalui cukai elektronik yang harus dilekatkan pada barang kena cukai khususnya rokok, Al-Bustani mengatakan otoritas dapat dengan mudah memeriksa legalitas barang kena cukai berdasarkan database yang dimiliki oleh FTA.

Dengan prosedur ini, Al-Bustani berharap setiap produsen barang kena cukai makin patuh dalam menunaikan kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Untuk diketahui, aplikasi untuk mendeteksi legalitas barang kena cukai telah diluncurkan oleh FTA dengan nama FTA Digital Tax Stamp (DTS). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Apple Store dan Google Play.

Aplikasi ini bisa diunduh konsumen dan konsumen pun dapat memindai cukai elektronik pada barang kena cukai. Bila konsumen menemukan cukai elektronik yang dilekatkan tidak terdaftar, konsumen dapat melaporkan barang kena cukai ilegal itu kepada FTA melalui aplikasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi