UNI EMIRAT ARAB

Barang Kena Cukai Ilegal Rp727 Miliar Disita Sepanjang 2020

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:07 WIB
Barang Kena Cukai Ilegal Rp727 Miliar Disita Sepanjang 2020

Salah satu pelabuhan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority Uni Emirat Arab menyita barang kena cukai ilegal dengan total mencapai AED191,83 juta atau Rp727,5 miliar sepanjang 2020. (Foto: cruisemapper.com)

DUBAI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA), menyita barang kena cukai ilegal dengan total mencapai AED191,83 juta atau Rp727,5 miliar sepanjang 2020.

Sebanyak 9,4 juta bungkus rokok yang tidak dilekati cukai digital, 14.000 kilogram hookah, dan 803.000 paket barang kena cukai lainnya seperti minuman bersoda, minuman berpemanis, energy drink, dan cairan rokok elektrik disita oleh otoritas pajak sepanjang tahun lalu.

FTA mengklaim penindakan yang dilakukan selama 2020 telah berhasil melindungi masyarakat dari produk-produk dengan eksternalitas negatif tersebut.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Penindakan FTA dilakukan melalui prosedur-prosedur digital yang mencegah penjualan, peredaran, dan penyimpanan barang kena cukai yang kewajiban cukainya belum terpenuhi," ujar Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani seperti dilansir khaleejtimes.com, dikutip Selasa (16/2/2021).

Melalui cukai elektronik yang harus dilekatkan pada barang kena cukai khususnya rokok, Al-Bustani mengatakan otoritas dapat dengan mudah memeriksa legalitas barang kena cukai berdasarkan database yang dimiliki oleh FTA.

Dengan prosedur ini, Al-Bustani berharap setiap produsen barang kena cukai makin patuh dalam menunaikan kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, aplikasi untuk mendeteksi legalitas barang kena cukai telah diluncurkan oleh FTA dengan nama FTA Digital Tax Stamp (DTS). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Apple Store dan Google Play.

Aplikasi ini bisa diunduh konsumen dan konsumen pun dapat memindai cukai elektronik pada barang kena cukai. Bila konsumen menemukan cukai elektronik yang dilekatkan tidak terdaftar, konsumen dapat melaporkan barang kena cukai ilegal itu kepada FTA melalui aplikasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?