UNI EMIRAT ARAB

Barang Kena Cukai Ilegal Rp727 Miliar Disita Sepanjang 2020

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:07 WIB
Barang Kena Cukai Ilegal Rp727 Miliar Disita Sepanjang 2020

Salah satu pelabuhan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority Uni Emirat Arab menyita barang kena cukai ilegal dengan total mencapai AED191,83 juta atau Rp727,5 miliar sepanjang 2020. (Foto: cruisemapper.com)

DUBAI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA), menyita barang kena cukai ilegal dengan total mencapai AED191,83 juta atau Rp727,5 miliar sepanjang 2020.

Sebanyak 9,4 juta bungkus rokok yang tidak dilekati cukai digital, 14.000 kilogram hookah, dan 803.000 paket barang kena cukai lainnya seperti minuman bersoda, minuman berpemanis, energy drink, dan cairan rokok elektrik disita oleh otoritas pajak sepanjang tahun lalu.

FTA mengklaim penindakan yang dilakukan selama 2020 telah berhasil melindungi masyarakat dari produk-produk dengan eksternalitas negatif tersebut.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Penindakan FTA dilakukan melalui prosedur-prosedur digital yang mencegah penjualan, peredaran, dan penyimpanan barang kena cukai yang kewajiban cukainya belum terpenuhi," ujar Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani seperti dilansir khaleejtimes.com, dikutip Selasa (16/2/2021).

Melalui cukai elektronik yang harus dilekatkan pada barang kena cukai khususnya rokok, Al-Bustani mengatakan otoritas dapat dengan mudah memeriksa legalitas barang kena cukai berdasarkan database yang dimiliki oleh FTA.

Dengan prosedur ini, Al-Bustani berharap setiap produsen barang kena cukai makin patuh dalam menunaikan kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Untuk diketahui, aplikasi untuk mendeteksi legalitas barang kena cukai telah diluncurkan oleh FTA dengan nama FTA Digital Tax Stamp (DTS). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Apple Store dan Google Play.

Aplikasi ini bisa diunduh konsumen dan konsumen pun dapat memindai cukai elektronik pada barang kena cukai. Bila konsumen menemukan cukai elektronik yang dilekatkan tidak terdaftar, konsumen dapat melaporkan barang kena cukai ilegal itu kepada FTA melalui aplikasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN