MALAYSIA

Barang-barang Mewah Ini Bebas Pajak, Asosiasi Konsumen Protes

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 16:55 WIB
Barang-barang Mewah Ini Bebas Pajak, Asosiasi Konsumen Protes

PETALING JAYA, DDTCNews – Asosiasi Konsumen Malaysia memprotes kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak penjualan (sales tax) terhadap barang mewah. Padahal pengguna barang mewah itu merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pembebasan pajak itu berlaku pada ikan arwana hidup, sirip ikan hiu, lobster, caviar, helikopter, pesawat ringan, satelit luar angkasa, kapal pesiar, hingga kapal yang mampu menahan beban hinga 50 ribu ton.

Kepala Asosiasi Konsumen Penang S.M. Mohamed Idris mengatakan banyak jenis barang yang seharusnya dipajaki bukan justru dinolpersenkan. Barang-barang itu telah tercatat dalam services and sales tax (SST)- exempt list.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Sangat disayangkan barang berbahan asbes dan tembakau yang belum diproduksi juga termasuk ke dalam daftar tax exemption. Padahal barang seperti ini harus dipajaki untuk meminimalisir penggunaannya karena berdampak buruk bagi kesehatan,” katanya di Petaling Jaya, Kamis (19/7).

Dia berharap setelah pemerintah merilis daftar barang kena pajak, seharusnya ada daftar barang kena pajak dengan harga lebih mahal termasuk dalam pengkategorian itu. Perbandingan harga barang itu dibandingkan dengan harga yang berlaku dalam daftar barang dalam SST-exempt list.

Sebelumnya, Partai Pakatan Rakyat (PKR) pada 2005 pun telah memprotes atas pengenaan pajak 0%, saat implementasi goods and services tax (GST), terhadap makanan mewah seperti lobster. Padahal makanan jenis ini hanya dikonsumsi oleh orang kaya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hal itu mendapat sorotan dari Dirjen Bea dan Cukai Malaysia Subromaniam Tholasy yang mengatakan pemerintah tidak mengharapkan timbulnya kenaikan harga barang. Skema SST akan dikenakan pada barang yang terbatas dibandingkan dengan GST.

“Bahkan dalam implementasi SST, sebagian besar barang akan dikecualikan dari pengenaan pajak,” kata Tholasy.

Di samping itu, Pemerintah Malaysia memprediksi implementasi SST akan menghasilkan pendapatan pajak senilai RM23 miliar atau Rp82,16 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan