AUSTRALIA

Banyak WP Keliru saat Klaim Biaya di SPT, Otoritas Ini Beri Peringatan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juni 2024 | 16:00 WIB
Banyak WP Keliru saat Klaim Biaya di SPT, Otoritas Ini Beri Peringatan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara benar pada periode pelaporan pajak yang berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Asisten Komisaris ATO Robert Thomson meminta wajib pajak berhati-hati dalam menyampaikan SPT Tahunan, termasuk dalam hal pengajuan klaim biaya untuk restitusi. Berdasarkan catatan tahun lalu, tak sedikit wajib pajak yang keliru saat mengajukan klaim tersebut.

"Meskipun kesalahan ini sering terjadi, terkadang kesalahan tersebut memang disengaja," katanya, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tahun ini, lanjut Thomson, ATO akan fokus memperhatikan beberapa klaim yang sering dimanipulasi. Contoh, klaim biaya bekerja dari rumah (work from home), klaim properti sewa yang membengkak, serta penghasilan dari keuntungan investasi kripto.

Otoritas pajak mencatat adanya kekurangan setoran pajak senilai AU$8,7 miliar atau sekitar Rp93,53 triliun dari angka yang semestinya dikumpulkan. ATO pun berharap wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara tidak benar dapat menurun.

Tahun lalu, sekitar 9 juta wajib pajak mengajukan klaim biaya terkait dengan pekerjaan senilai AU$25 miliar atau rata-rata sekitar AU$3,000. ATO pun merevisi metode penghitungan biaya WFH dengan mensyaratkan wajib pajak menyampaikan catatan secara komprehensif untuk mendukung klaim.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Wajib pajak yang mengajukan klaim biaya WFH harus menunjukkan bukti jam kerja menggunakan kalender, buku harian, atau spreadsheet, serta bukti pembayaran biaya operasional tambahan termasuk tagihan internet atau listrik.

"Pengurangan biaya WFH dapat dihitung menggunakan biaya aktual atau metode tarif tetap," ujar Thomson seperti dilansir skynews.com.au.

Dia menambahkan wajib pajak yang diduga memanipulasi klaim WFH dari tahun-tahun sebelumnya akan dihubungi otoritas untuk dimintai klarifikasi. ATO pun menegaskan pengajuan klaim tidak akan disetujui apabila wajib pajak tidak mampu memenuhi syarat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP