AUSTRALIA

Banyak WP Keliru saat Klaim Biaya di SPT, Otoritas Ini Beri Peringatan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juni 2024 | 16:00 WIB
Banyak WP Keliru saat Klaim Biaya di SPT, Otoritas Ini Beri Peringatan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara benar pada periode pelaporan pajak yang berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Asisten Komisaris ATO Robert Thomson meminta wajib pajak berhati-hati dalam menyampaikan SPT Tahunan, termasuk dalam hal pengajuan klaim biaya untuk restitusi. Berdasarkan catatan tahun lalu, tak sedikit wajib pajak yang keliru saat mengajukan klaim tersebut.

"Meskipun kesalahan ini sering terjadi, terkadang kesalahan tersebut memang disengaja," katanya, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tahun ini, lanjut Thomson, ATO akan fokus memperhatikan beberapa klaim yang sering dimanipulasi. Contoh, klaim biaya bekerja dari rumah (work from home), klaim properti sewa yang membengkak, serta penghasilan dari keuntungan investasi kripto.

Otoritas pajak mencatat adanya kekurangan setoran pajak senilai AU$8,7 miliar atau sekitar Rp93,53 triliun dari angka yang semestinya dikumpulkan. ATO pun berharap wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara tidak benar dapat menurun.

Tahun lalu, sekitar 9 juta wajib pajak mengajukan klaim biaya terkait dengan pekerjaan senilai AU$25 miliar atau rata-rata sekitar AU$3,000. ATO pun merevisi metode penghitungan biaya WFH dengan mensyaratkan wajib pajak menyampaikan catatan secara komprehensif untuk mendukung klaim.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Wajib pajak yang mengajukan klaim biaya WFH harus menunjukkan bukti jam kerja menggunakan kalender, buku harian, atau spreadsheet, serta bukti pembayaran biaya operasional tambahan termasuk tagihan internet atau listrik.

"Pengurangan biaya WFH dapat dihitung menggunakan biaya aktual atau metode tarif tetap," ujar Thomson seperti dilansir skynews.com.au.

Dia menambahkan wajib pajak yang diduga memanipulasi klaim WFH dari tahun-tahun sebelumnya akan dihubungi otoritas untuk dimintai klarifikasi. ATO pun menegaskan pengajuan klaim tidak akan disetujui apabila wajib pajak tidak mampu memenuhi syarat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja