KEBIJAKAN PAJAK

Banyak UMKM Tak Tahu Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DPR Beri Catatan

Dian Kurniati | Selasa, 26 November 2024 | 13:00 WIB
Banyak UMKM Tak Tahu Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DPR Beri Catatan

Pekerja menyelesaikan pembuatan ritsleting untuk koper di Desa Kadugenep, Petir, Kabupaten Serang, Banten, Senin (25/11/2024). Berdasarkan data Bank Indonesia penyaluran kredit UMKM pada bulan Oktober tumbuh sebesar 4,6 persen secara year on year (yoy) hingga mencapai Rp 1.402,3 triliun, angka tersebut melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,0 persen (yoy). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menyebut belum banyak pelaku UMKM yang memahami berbagai insentif pajak yang telah disediakan pemerintah.

Evita mengatakan banyak UMKM di daerah pemilihannya ternyata belum mengetahui fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Padahal, fasilitas pajak tersebut bertujuan mendukung pengembangan UMKM.

"Insentif pajak ini sudah ada, di revenue Rp500 juta sudah enggak dikenakan pajak. Ini yang harus kita gerakkan terus [karena] banyak yang enggak tahu di daerah," katanya, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Evita mengatakan sering bertemu dengan UMKM ketika melaksanakan bertemu dengan konstituennya. Kebanyakan UMKM tersebut juga layak menikmati fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak, tetapi belum memahaminya.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih besar untuk UMKM, termasuk memperkuat sosialisasi mengenai fasilitas pajak yang diberikan.

"Karena tidak semua pemda itu sama di dalam memberikan informasi kepada para pelaku UMKM di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak UMKM karena tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP