KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Banyak Pelanggaran, Tim Yustisi Pajak Daerah Diefektifkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 21:00 WIB
Banyak Pelanggaran, Tim Yustisi Pajak Daerah Diefektifkan Lagi

Salah satu sudut Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

PANGKALAN BUN, DDTCNews—Kesal atas banyaknya pelanggaran atas peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengefektifkan kembali Tim Yustisi Penanganan Pelanggaran Peraturan tentang Pajak Daerah.

Tim Yustisi yang dibentuk Keputusan Bupati Nomor 973/32/SK/BAPENDA.V/2018 itu dipimpin oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat, dengan pengarah Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari. Tim itu beranggotakan Kepala SKPD/Camat/Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurut Kepala Bapenda Kotawaringin Barat Molta Dena, pada 2019 Tim Yustisi telah melaksanakan kegiatan operasi pada empat jenis pajak daerah, yaitu pajak sarang burung walet, pajak hotel, pajak reklame, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Khusus optimalisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C], [kami telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para pengusaha, baik dengan Tim Yustisi yang diketuai Wakil Bupati maupun dengan Bapenda Kobar,” ujarnya di Pangkalan Bun, Selasa (4/2/2020).

Ia menambahkan hasil dari pertemuan dengan para pengusaha tersebut, disepakati pembayaran pajak oleh perusahaan yang sudah mempunyai izin usaha atau belum mempunyai izin usaha. Bagi yang belum mempunyai izin usaha, pemerintah akan memfasilitasinya.

Menurut Molta, mekanisme pembayaran pajak galian C menggunakan sistem self assesment, yang berarti wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bapenda Kotawaringin Barat dan selanjutnya membayar sendiri ke bank persepsi yang ditunjuk.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Jadi pajak tersebut tidak disetorkan kepada perorangan ataupun Tim Yustisi itu sendiri, tetapi disetor sendiri oleh wajib pajak tersebut ke kas daerah melalui bank persepsi. Untuk tahun ini, Tim Yustisi itu akan kami efektifkan lagi untuk membantu penerimaan pajak daerah,” tegasnya.

Untuk mempermudah hubungan pengelolaan pajak itu, Bapenda mendorong agar para wajib pajak sejenis bergabung dalam wadah asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengusaha Walet, Asosiasi Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C).

“Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan, karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat,” pungkasnya seperti dilansir sampit.prokal.co. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan