KABUPATEN PATI

Banyak Keluhan Beban Pajak Tinggi, DPRD Minta NJOP Tidak Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Januari 2022 | 14:00 WIB
Banyak Keluhan Beban Pajak Tinggi, DPRD Minta NJOP Tidak Dinaikkan

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews - DPRD meminta Pemkab Pati, Jawa Tengah untuk tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada saat ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dikenai pajak terlampau tinggi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati Irianto Budi Utomo mengatakan kenaikan NJOP yang direncanakan bupati berpotensi memberatkan masyarakatnya. Untuk itu, ia berharap pemkab tidak merealisasikan rencananya tersebut.

"Artinya ini banyak keluhan masyarakat dengan kenaikan pajak yang tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Irianto menuturkan DPRD telah menyelenggarakan audiensi agar pemkab memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat. Namun demikian, permohonan tersebut belum direspons.

"Kemarin sempat dibahas di Banggar, tetapi Pak Sekda belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Beliau menyampaikan akan disampaikan bupati tapi sekarang belum lagi dibahas," ujar Irianto seperti dilansir mitrapost.com.

Untuk diketahui, Pemkab Pati berencana meningkatkan NJOP sebesar 10% hingga 20% sesuai dengan rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hal tersebut dilakukan lantaran NJOP di Kabupaten Pati tidak pernah ditingkatkan selama 14 tahun dan baru dinaikkan pada 2021. Seharusnya, pemda melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.

Sementara itu, Kabid PBB Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Udhi Harsilo Nugroho mengatakan NJOP perlu dinaikan agar PBB dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Dia menjamin kenaikan NJOP tersebut akan dilakukan sesuai dengan nilai tanah dan tidak akan disamaratakan.

"Bila semakin tinggi harga tanah, maka semakin tinggi pula PBB-nya. Kami akan menyurati per-kecamatan untuk sosialisasi," ujar Udhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN