KABUPATEN PATI

Banyak Keluhan Beban Pajak Tinggi, DPRD Minta NJOP Tidak Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Januari 2022 | 14:00 WIB
Banyak Keluhan Beban Pajak Tinggi, DPRD Minta NJOP Tidak Dinaikkan

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews - DPRD meminta Pemkab Pati, Jawa Tengah untuk tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada saat ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dikenai pajak terlampau tinggi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati Irianto Budi Utomo mengatakan kenaikan NJOP yang direncanakan bupati berpotensi memberatkan masyarakatnya. Untuk itu, ia berharap pemkab tidak merealisasikan rencananya tersebut.

"Artinya ini banyak keluhan masyarakat dengan kenaikan pajak yang tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Irianto menuturkan DPRD telah menyelenggarakan audiensi agar pemkab memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat. Namun demikian, permohonan tersebut belum direspons.

"Kemarin sempat dibahas di Banggar, tetapi Pak Sekda belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Beliau menyampaikan akan disampaikan bupati tapi sekarang belum lagi dibahas," ujar Irianto seperti dilansir mitrapost.com.

Untuk diketahui, Pemkab Pati berencana meningkatkan NJOP sebesar 10% hingga 20% sesuai dengan rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal tersebut dilakukan lantaran NJOP di Kabupaten Pati tidak pernah ditingkatkan selama 14 tahun dan baru dinaikkan pada 2021. Seharusnya, pemda melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.

Sementara itu, Kabid PBB Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Udhi Harsilo Nugroho mengatakan NJOP perlu dinaikan agar PBB dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Dia menjamin kenaikan NJOP tersebut akan dilakukan sesuai dengan nilai tanah dan tidak akan disamaratakan.

"Bila semakin tinggi harga tanah, maka semakin tinggi pula PBB-nya. Kami akan menyurati per-kecamatan untuk sosialisasi," ujar Udhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra