KOTA BALIKPAPAN

Banyak Hotel Menunggak, Target PAD Terancam

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 September 2016 | 07:35 WIB
Banyak Hotel Menunggak, Target PAD Terancam

BALIKPAPAN, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan yang terdiri dari 11 item pajak masih jauh dari harapan. Pasalnya, hampai 15 September 2016 baru tiga objek pajak yang realisasinya sudah 75%. Pajak hotel menjadi salah satu item yang banyak mengalami penunggakan pembayaran.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan M. Noor menyebutkan tiga objek pajak dengan realisasi tertinggi adalah pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir. Ketiganya dianggap mampu membayar dengan tertib tiap bulannya.

“Penerangan jalan sudah terealisasi Rp69 miliar dari target Rp85 miliar. Sementara pajak hiburan cukup beragam. Pungutannya mulai dari 10% hingga 60%. Per 15 September sudah mencapai Rp15 miliar dari target Rp18 miliar,” katanya, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Adapun pajak parkir yang ditetapkan 30% dari pengelolaan parkir pihak ketiga juga tertib pembayaran. Pajak parkir ini berlaku di tempat, seperti mal dan rumah sakit dengan skema tarif progresif. "Harus seperti itu. Pembayaran pajak jangan ditunda-tunda," ujarnya.

Sementara pajak hotel tahun ini cukup mengecewakan. Dengan target dan potensi yang cukup besar, nyatanya justru jadi langganan menunggak. Hal ini ditengarai karena kondisi perekonomian yang tengah lesu. Ditambah mayoritas kegiatan pemerintahan sudah tak boleh lagi diadakan di hotel.

Begitu pun dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengenai bangunan besar seperti bandara dan pelabuhan. Biasanya baru membayar pada tenggat waktu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pelaku usaha dan perusahaan yang menunggak hingga tak mampu membayar, tambah Noor, bisa mendapat denda. Karena keterlambatan membayar pajak, bisa dilakukan penyitaan aset untuk membayar denda bahkan penjara dua tahun bila tak mampu membayar denda. Hingga pencabutan izin bila pailit.

"Kalau yang tidak kami targetkan besar pajaknya adalah sarang burung walet. Yang terdaftar masih 38. Itu pun tak pasti penghasilannya. Karena burung walet tak seperti ternak lain, datang dan pergi seenaknya," sambungnya seperti dilansir dari prokal.co.

Ia berharap semua pajak dapat memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD 2016. Terutama bagi yang realisasinya sudah lebih dari 75%. "Kita tunggu hingga 30 September. Semoga bisa mencapai target. Karena efeknya nanti kembali ke masyarakat. Untuk pembangunan seperti trotoar, jalan kecil, dan lainnya," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak