CHINA

Bantu Wajib Pajak Terdampak Pandemi, China Kembali Salurkan Insentif

Syadesa Anida Herdona | Senin, 04 April 2022 | 13:30 WIB
Bantu Wajib Pajak Terdampak Pandemi, China Kembali Salurkan Insentif

Ilustrasi.

SHANGHAI, DDTCNews – Pemerintah Shanghai akan menyediakan insentif pajak senilai CNY140 miliar. Insentif ini diberikan untuk membantu kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 pada 2022.

Kota-kota besar di China telah menerapkan pembatasan daerah secara bertahap. Kebijakan ini dilakukan sebagai strategi pemerintah untuk menekan penyebaran varian Omicron.

“Sebesar 50,7% penduduk Cina berusia di atas 80 tahun telah divaksin lengkap. Dari kelompok usia tersebut hanya sebesar 19,7% yang telah menerima vaksin booster,” dalam laporan salah satu media, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

The Shanghai Municipal Development and Reform Commission menjanjikan sejumlah insentif pajak untuk membantu kegiatan usaha yang terdampak Covid-19.

Insentif tersebut di antaranya pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengecualian PPN untuk wajib pajak usaha kecil secara bertahap. Selain itu, terdapat pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak usaha mikro dan kecil.

Pemerintah juga menjanjikan pengurangan dan penangguhan pembayaran uang sewa. Insentif ini diberikan bagi wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan dan diberikan selama 3 bulan.

Per Maret 2022, dilaporkan sudah hampir 20.000 kasus aktif Covid-19. Ini menjadi angka tertinggi semenjak merebaknya pandemi pada 28 Februari 2020 lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6