MALAYSIA

Bantu Sektor Pariwisata, Paket Stimulus Rp70 Triliun Disiapkan

Dian Kurniati | Jumat, 19 Maret 2021 | 12:03 WIB
Bantu Sektor Pariwisata, Paket Stimulus Rp70 Triliun Disiapkan

Sunway Lagoon Amusement Park, salah satu kawasan wisata di Selangor, Malaysia. (Foto: travelseewrite.com)

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengumumkan pemberian paket stimulus ekonomi senilai RM20 miliar atau setara dengan Rp70,12 triliun untuk memulihkan perekonomian negara.

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan stimulus itu menjadi paket keenam yang diluncurkan. Dia menamakan stimulus itu sebagai Program Pemberdayaan Rakyat dan Strategis (Pemerkasa), yang utamanya menyasar sektor usaha pariwisata.

"Program ini terdiri atas 20 inisiatif strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung bisnis, dan memberikan bantuan yang ditargetkan kepada masyarakat dan sektor yang terkena dampak," katanya, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Muhyiddin menambahkan pemerintah ingin memulihkan sektor usaha yang mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini menjadi momentum yang baik untuk memulihkan perekonomian Malaysia.

Untuk sektor pariwisata, pemerintah memperpanjang pembebasan pajak pariwisata dan pajak layanan atas akomodasi yang disediakan hotel. Perusahaan pariwisata juga dapat menangguhkan angsuran PPh yang dibayarkan bulanan dari 1 April hingga 31 Desember 2021.

Selain itu, pemerintah akan menyuntikkan dana untuk membebaskan tiket masuk ke tempat hiburan, termasuk taman hiburan, acara olahraga, dan perlombaan. Ada juga hibah bantuan khusus yang dibayarkan satu kali senilai RM3.000 untuk pelaku pariwisata.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kemudian, pemerintah memberikan keringanan PPh senilai RM1.000 bagi setiap wajib pajak yang mengeluarkan biaya pariwisata domestik. Klaim keringanan pajak pun diperluas meliputi biaya paket perjalanan yang dibeli dari agen perjalanan.

Selanjutnya, pemerintah memperpanjang diskon khusus 10% untuk tagihan listrik hingga 30 Juni 2021 guna membantu pengusaha hotel dan operator taman hiburan, gedung pertemuan, mal, kantor maskapai penerbangan lokal, dan agen perjalanan untuk memperbaiki arus kasnya.

Untuk para pegawainya, pemerintah memberikan subsidi upah hingga akhir Juni 2021. Muhyiddin menambahkan pemerintah tak akan lagi memberlakukan perintah mengontrol pergerakan (movement control order/MCO) yang membatasi pergerakan perjalanan lintas negara.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Sebaliknya, pengendalian pergerakan hanya akan dilakukan sesuai lokalitas dan difokuskan pada klaster tertentu saja," ujarnya seperti dilansir channelnewsasia.com.

Secara bersamaan, pemerintah telah meningkatkan anggarannya untuk program vaksinasi Covid-19 dari RM3 miliar menjadi RM5 miliar atau setara dengan Rp17,5 triliun untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity) pada Desember 2021.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan 5 paket stimulus ekonomi, yakni Prihatin senilai RM250 miliar, UKM Prihatin RM10 miliar, Penjana RM35 miliar, Kita Prihatin RM10 miliar, dan Permai RM15 miliar.

Dengan tambahan stimulus Pemerkasa, total nilai stimulus itu mencapai RM340 miliar atau Rp1,19 kuadriliun. Adapun Menteri Keuangan Zafrul Abdul Aziz akan memastikan defisit anggaran tidak melebihi 6,0% terhadap PDB tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya