ALBANIA

Bantu Pengusaha, Penghapusan Pemeriksaan Pajak Diwacanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 17:48 WIB
Bantu Pengusaha, Penghapusan Pemeriksaan Pajak Diwacanakan

Ilustrasi. (foto: andrey popov/shutterstock)

TIRANA, DDTCNews—Kelompok partai oposisi pemerintah menjanjikan kebijakan relaksasi pajak yang lebih luas kepada pelaku usaha agar mampu bertahan dari krisis akibat pandemi Covid-19.

Ketua Partai Demokrat Lulzim Basha mengatakan para pelaku usaha tidak banyak terbantu dengan kebijakan yang digulirkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Menurutnya, relaksasi pajak yang digulirkan pemerintah belum cukup.

“Pelaku usaha masih tertekan dengan tarif pajak yang tinggi, ditambah dengan berkurangnya omzet dan daya beli masyarakat yang turun,” katanya dikutip Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Basha menawarkan gagasan kebijakan pajak yang dapat mengembalikan denyut ekonomi Albania. Terobosan kebijakan pajak tersebut adalah dengan menerapkan PPh final untuk pelaku usaha dengan tarif 0,5% dari omset.

Kemudian, ia juga akan menghapuskan pemeriksaan pajak untuk jangka waktu tertentu demi menjamin iklim berusaha yang kondusif. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir tekanan dunia usaha yang berasal dari pemerintah.

Terobosan kebijakan ini akan menjadi senjata politik oposisi untuk mengembalikan ekonomi pada jalur yang benar. “Pajak tahunan anda hanya 0,5% dari omset usaha dan tidak ada pajak lain pada level pemerintah daerah,” tutur Basha.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Selain itu, ia juga menganggap kebijakan fiskal Albania perlu dilakukan perombakan total. Pemerintah yang saat ini dikendalikan Partai Sosialis tidak mempunyai ruang fiskal mumpuni untuk menopang perekonomian.

"Kebijakan pemerintah menciptakan ketimpangan kekayaan di masyarakat dan membuat iklim yang tidak menguntungkan dunia usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil," ujarnya dilansir dari Albania Daily News. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP