INDRA BEKTI:

Bangga Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Mei 2016 | 06:31 WIB
Bangga Punya NPWP

BERKARYA di dunia hiburan merupakan impian Bekti Indratomo sejak kecil. Usahanya yang gigih mengikuti casting di berbagai kesempatan, menjadikan pria yang lebih dikenal dengan nama Indra Bekti ini sukses menggeluti dunia hiburan di tanah air.

Pria kelahiran Jakarta, 28 Desember 1977 ini dikenal serba bisa. Tidak hanya model, tetapi juga sebagai presenter, penyanyi, produser musik, bintang iklan, juga pemain film dan pemain sinetron. Namun, siapa sangka Bekti juga masih punya ‘kelebihan’ lain di bidang pajak.

“Aku bangga punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selama ini aku enggak pernah lupa bayar pajak. Tapi, kelihatannya pajak yang telah dibayar kurang dapat dirasakan manfaatnya. Jalan berlubang masih banyak,” katanya kepada DDTCNews beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Bekti mengakui tak mudah bagi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, karena memang pajak seringkali masih dianggap sebagai beban. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah terus bekerja mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

“Saran saya, aturan dan jenis pajak itu teralu banyak. Jadi lingkupnya dapat diperkecil agar memudahkan warga membayar pajak, jadi jangan sampai menyusahkan untuk membayar pajak, apalagi sampai menghambat kreativitas untuk terus berkreasi,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari