KASUS TRANSFER PRICING

Banding BHP Ditolak, ATO Menang Rp815 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 07:01 WIB
Banding BHP Ditolak, ATO Menang Rp815 Miliar

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Pengadilan Tinggi Australia menolak banding BHP, raksasa tambang yang berbasis di Melbourne, atas tagihan pajak Aus$87 juta atau Rp815 miliar terkait dengan penggunaan pusat pemasaran yang kontroversial di di Singapura untuk mengurangi tagihan pajak.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri perselisihan yang berkepanjangan antara Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) dan BHP tentang penggunaan perusahaan perdagangan di Singapura untuk membeli dan menjual komoditas seperti bijih besi yang ditambang di Australia.

“Warga Australia sekarang dapat memiliki keyakinan penuh bahwa BHP, sebagai salah satu perusahaan terbesar di Australia, membayar pajak penuh atas keuntungannya dari penjualan komoditas Australia,” kata Rebecca Saint, Wakil Komisaris ATO, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ia menambahkan vonis atas kasus tersebut diharapkan dapat menjadi preseden hukum bagi perusahaan multinasional lain yang juga menggunakan struktur pemasaran luar negeri untuk menurunkan jumlah pajak yang mereka bayar kepada ATO.

“Keputusan banding ini berarti BHP dikenakan pajak atas laba yang diperoleh pusat pemasarannya di Singapura, dari komoditas yang ditambang BHP di Australia, yang dibeli dari anak perusahaan BHP di Inggris,” tegas Rebecca.

Ia juga menekankan preseden yang ditetapkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi itu telah memberikan panduan yang jelas, yang akan membantu kantor pajak dalam memastikan perusahaan multinasional lain membayar bagian pajak yang adil kepada ATO.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BHP adalah salah satu dari setidaknya 15 kelompok perusahaan multinasional termasuk Glencore dan Rio Tinto yang diselidiki ATO sehubungan dengan kemungkinan penghindaran pajak yang difasilitasi oleh pengaturan pusat penjualan dan pemasaran di Singapura.

Investigasi ini mendorong Glencore mengumumkan berhenti menyalurkan penjualan batu bara Australia melalui Singapuraa pada 2015. Sementara itu, pada 2017 Rio mengatakan akan melawan permintaan pajak Aus$370 juta dari ATO atas penggunaan Singapura sebagai pusat pemasaran.

Banding BHP berpusat pada dual listing perusahaan di Australia dan Inggris, dan labanya disalurkan melalui pusat pemasarannya di Singapura. BHP mengklaim tidak boleh membayar pajak atas sebagian pendapatan yang dihasilkan pusat pemasaran itu, karena ia bukan rekanan cabang Australia-nya.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Sebaliknya, ATO berpendapat perusahaan pusat pemasaran di Singapura itu adalah ‘perusahaan asosiasi’ BHP. Karena itu, BHP bertanggung jawab atas pajaknya. Lebih lengkap atas putusan banding tersebut dapat dilihat di sini, sementara siaran pers ATO dapat dibaca di sini.

Pengadilan Tinggi menolak banding BHP dengan putusan bulat. BHP mengatakan putusan itu memberi kejelasan pada bidang teknis hukum pajak. Artinya, perusahaan akan membayar pajak tambahan sekitar Aus$87 juta untuk pendapatan antara 2006 dan 2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?