MESIR

Bakal Bentuk Komite, Pemerintah Rencanakan Revisi UU PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 10:06 WIB
Bakal Bentuk Komite, Pemerintah Rencanakan Revisi UU PPN

Menteri Keuangan Mohamed Maait.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir akan membentuk komite untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada saat yang bersamaan, komite juga akan merancang UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Mohamed Maait. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait perubahan yang akan diambil. Dia juga tidak menjabarkan lebih rinci tentang waktu pembentukan komite maupun amendemen yang akan dilakukan.

“Kami akan mengajukan rancangan awal undang-undang dalam waktu dua bulan,” katanya, Senin (30/7/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

UU PPN yang berlaku di Mesir merupakan bagian dari program reformasi yang menjadi landasan pemberian pinjaman tiga tahun senilai US$12 miliar (sekitar Rp168,2 triliun) oleh International Monetary Fund (IMF) pada 2016.

Berlakunya UU PPN tersebut pada gilirannya memperluas basis pajak di negara tersebut. Apalagi, pemerintah masih berjuang untuk memungut PPh karena ekonomi sektor informal yang berkembang dan pengindaran pajak yang meluas.

Dalam sebuah dokumen yang dilihat Reuters, pemerintah akan meninjau tarif umum PPN pada tahun fiskal 2019/2020 yang dimulai pada 1 Juli 2019. Tarif PPN sebesar 13% dikenalkan pertama kali mulai September 2016. Setelah setahun berjalan, tarif dinaikkan menjadi 14%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Laporan keuangan untuk rancangan anggaran 2019/2020 yang didistribusikan kepada parlemen menunjukkan bahwa tinjauan ini akan mencakup pengecualian PPN tanpa memengaruhi orang yang berpendapatan rendah.

Dalam sebuah pernyataan pada April 2019, Kementerian Keuangan menegaskan rancangan anggaran 2019/2020 tidak bertujuan untuk mengubah atau meingkatkan tarif pajak secara umum. Seperti diketahui, PPN menggantikan pajak penjualan yang selama ini dinilai mendistorsi pasar.

Maait mengatakan pemerintah telah mengumpulkan 660 miliar pound Mesir (sekitar Rp557,8 triliun) pajak pada tahun fiskal 2018/2019. Realisasi tersebut tercatat mengalami kenaikan 16,6% dari tahun sebelumnya pada 566 miliar pound Mesir.

“Dari total pendapatan pajak yang dikumpulkan pada tahun fiskal 2018/2019, 309 miliar pound Mesir berasal dari PPN,” papar Maait. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN