MESIR

Bakal Bentuk Komite, Pemerintah Rencanakan Revisi UU PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 10:06 WIB
Bakal Bentuk Komite, Pemerintah Rencanakan Revisi UU PPN

Menteri Keuangan Mohamed Maait.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir akan membentuk komite untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada saat yang bersamaan, komite juga akan merancang UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Mohamed Maait. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait perubahan yang akan diambil. Dia juga tidak menjabarkan lebih rinci tentang waktu pembentukan komite maupun amendemen yang akan dilakukan.

“Kami akan mengajukan rancangan awal undang-undang dalam waktu dua bulan,” katanya, Senin (30/7/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

UU PPN yang berlaku di Mesir merupakan bagian dari program reformasi yang menjadi landasan pemberian pinjaman tiga tahun senilai US$12 miliar (sekitar Rp168,2 triliun) oleh International Monetary Fund (IMF) pada 2016.

Berlakunya UU PPN tersebut pada gilirannya memperluas basis pajak di negara tersebut. Apalagi, pemerintah masih berjuang untuk memungut PPh karena ekonomi sektor informal yang berkembang dan pengindaran pajak yang meluas.

Dalam sebuah dokumen yang dilihat Reuters, pemerintah akan meninjau tarif umum PPN pada tahun fiskal 2019/2020 yang dimulai pada 1 Juli 2019. Tarif PPN sebesar 13% dikenalkan pertama kali mulai September 2016. Setelah setahun berjalan, tarif dinaikkan menjadi 14%.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Laporan keuangan untuk rancangan anggaran 2019/2020 yang didistribusikan kepada parlemen menunjukkan bahwa tinjauan ini akan mencakup pengecualian PPN tanpa memengaruhi orang yang berpendapatan rendah.

Dalam sebuah pernyataan pada April 2019, Kementerian Keuangan menegaskan rancangan anggaran 2019/2020 tidak bertujuan untuk mengubah atau meingkatkan tarif pajak secara umum. Seperti diketahui, PPN menggantikan pajak penjualan yang selama ini dinilai mendistorsi pasar.

Maait mengatakan pemerintah telah mengumpulkan 660 miliar pound Mesir (sekitar Rp557,8 triliun) pajak pada tahun fiskal 2018/2019. Realisasi tersebut tercatat mengalami kenaikan 16,6% dari tahun sebelumnya pada 566 miliar pound Mesir.

“Dari total pendapatan pajak yang dikumpulkan pada tahun fiskal 2018/2019, 309 miliar pound Mesir berasal dari PPN,” papar Maait. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga