MALAYSIA

Baja Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 15:32 WIB
Baja Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) sementara atas impor produk baja asal Indonesia dan Vietnam.

Pemerintah Malaysia menilai impor baja dari Indonesia dan Vietnam sudah berlebihan sehingga menyebabkan kerugian material pada pasar domestik. Kini, pemerintah akan mengenakan BMAD atas impor baja asal Indonesia dan Vietnam berkisar 7,73% hingga 34,82%.

"Kebijakan ini efektif tidak lebih dari 120 hari sejak 26 Desember 2020," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Kementerian mengatakan barang yang dikenakan BMAD yakni produk baja tahan karat canai dingin dalam bentuk gulungan, lembaran, dan bentuk lainnya (barang dagangan pokok).

Pemerintah telah memulai penyelidikan sejak 28 Juli 2020 sesuai dengan Countervailing and Antidumping Dabilities Act 1993 dan Countervailing and Antidumping Dabilities Regulation 1994, berdasarkan petisi yang diajukan oleh Bahru Stainless Sdn Bhd.

Bahru Stainless saat ini menjadi satu-satunya industri yang memproduksi baja tahan karat canai dingin di Malaysia. Mereka menilai Indonesia dan Vietnam mengekspor baja ke Malaysia dengan harga lebih rendah ketimbang harga jual di pasar dalam negeri, sehingga merugikan industri di Malaysia. Menurut Kementerian, penentuan akhir atas dugaan antidumping tersebut akan dilakukan paling lambat pada 23 April 2021.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Sebelumnya, pemerintah juga telah memutuskan memberlakukan BMAD definitif atas impor produk canai datar berlapis baja non-paduan atau dilapisi dengan aluminium dan seng asal China, Korea Selatan, dan Vietnam untuk jangka waktu lima tahun sejak 12 Desember 2020.

Seperti dilansir themalaysianreserve.com, penyelidikan menemukan bukti "Barang dagangan diimpor ke Malaysia dengan harga lebih rendah dari harga jual di negara-negara yang dituduh." (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6