MALAYSIA

Baja Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 15:32 WIB
Baja Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) sementara atas impor produk baja asal Indonesia dan Vietnam.

Pemerintah Malaysia menilai impor baja dari Indonesia dan Vietnam sudah berlebihan sehingga menyebabkan kerugian material pada pasar domestik. Kini, pemerintah akan mengenakan BMAD atas impor baja asal Indonesia dan Vietnam berkisar 7,73% hingga 34,82%.

"Kebijakan ini efektif tidak lebih dari 120 hari sejak 26 Desember 2020," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kementerian mengatakan barang yang dikenakan BMAD yakni produk baja tahan karat canai dingin dalam bentuk gulungan, lembaran, dan bentuk lainnya (barang dagangan pokok).

Pemerintah telah memulai penyelidikan sejak 28 Juli 2020 sesuai dengan Countervailing and Antidumping Dabilities Act 1993 dan Countervailing and Antidumping Dabilities Regulation 1994, berdasarkan petisi yang diajukan oleh Bahru Stainless Sdn Bhd.

Bahru Stainless saat ini menjadi satu-satunya industri yang memproduksi baja tahan karat canai dingin di Malaysia. Mereka menilai Indonesia dan Vietnam mengekspor baja ke Malaysia dengan harga lebih rendah ketimbang harga jual di pasar dalam negeri, sehingga merugikan industri di Malaysia. Menurut Kementerian, penentuan akhir atas dugaan antidumping tersebut akan dilakukan paling lambat pada 23 April 2021.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebelumnya, pemerintah juga telah memutuskan memberlakukan BMAD definitif atas impor produk canai datar berlapis baja non-paduan atau dilapisi dengan aluminium dan seng asal China, Korea Selatan, dan Vietnam untuk jangka waktu lima tahun sejak 12 Desember 2020.

Seperti dilansir themalaysianreserve.com, penyelidikan menemukan bukti "Barang dagangan diimpor ke Malaysia dengan harga lebih rendah dari harga jual di negara-negara yang dituduh." (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?