MALAYSIA

Baja Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 15:32 WIB
Baja Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) sementara atas impor produk baja asal Indonesia dan Vietnam.

Pemerintah Malaysia menilai impor baja dari Indonesia dan Vietnam sudah berlebihan sehingga menyebabkan kerugian material pada pasar domestik. Kini, pemerintah akan mengenakan BMAD atas impor baja asal Indonesia dan Vietnam berkisar 7,73% hingga 34,82%.

"Kebijakan ini efektif tidak lebih dari 120 hari sejak 26 Desember 2020," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Kementerian mengatakan barang yang dikenakan BMAD yakni produk baja tahan karat canai dingin dalam bentuk gulungan, lembaran, dan bentuk lainnya (barang dagangan pokok).

Pemerintah telah memulai penyelidikan sejak 28 Juli 2020 sesuai dengan Countervailing and Antidumping Dabilities Act 1993 dan Countervailing and Antidumping Dabilities Regulation 1994, berdasarkan petisi yang diajukan oleh Bahru Stainless Sdn Bhd.

Bahru Stainless saat ini menjadi satu-satunya industri yang memproduksi baja tahan karat canai dingin di Malaysia. Mereka menilai Indonesia dan Vietnam mengekspor baja ke Malaysia dengan harga lebih rendah ketimbang harga jual di pasar dalam negeri, sehingga merugikan industri di Malaysia. Menurut Kementerian, penentuan akhir atas dugaan antidumping tersebut akan dilakukan paling lambat pada 23 April 2021.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sebelumnya, pemerintah juga telah memutuskan memberlakukan BMAD definitif atas impor produk canai datar berlapis baja non-paduan atau dilapisi dengan aluminium dan seng asal China, Korea Selatan, dan Vietnam untuk jangka waktu lima tahun sejak 12 Desember 2020.

Seperti dilansir themalaysianreserve.com, penyelidikan menemukan bukti "Barang dagangan diimpor ke Malaysia dengan harga lebih rendah dari harga jual di negara-negara yang dituduh." (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024