KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bahas Perpajakan Indonesia, Intact UK Kumpulkan Akademisi dan Praktisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:08 WIB
Bahas Perpajakan Indonesia, Intact UK Kumpulkan Akademisi dan Praktisi

Berfoto bersama dalam seminar kebijakan perpajakan global bertajuk Enhancing Tax Administration for Optimal Fiscal Policy in Indonesia di York University pada Jumat (10/3/2023). 

YORK, DDTCNews – Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) mengadakan seminar kebijakan perpajakan global bertajuk Enhancing Tax Administration for Optimal Fiscal Policy in Indonesia. Intact UK berkolaborasi dengan University of York.

Dalam acara yang berlangsung secara hybrid tersebut, para akademisi, staf pengajar, dan praktisi perpajakan dari berbagai kota di Britania Raya dan Indonesia turut hadir. Staf pengajar Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Arifin Rosid hadir memaparkan materi.

Arifin menyampaikan materi tentang sejarah panjang reformasi perpajakan di Indonesia serta peluang dan tantangan yang dihadapi otoritas. Pandemi Covid-19 telah memberi tekanan pada ruang fiskal sehingga rasio pajak turun drastis pada 2020 atau tercatat sebesar 8,33%.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Meskipun angka ini sempat meningkat di 2 tahun setelahnya hingga 9,55%, nilai ini diproyeksikan akan berfluktuasi di tahun 2023 di kisaran 9,30%-9,59% dengan mempertimbangkan normalisasi harga komoditas di tahun ini,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi Intact UK.

Dalam acara yang berlangsung di York University pada Jumat (10/3/2023) tersebut, Arifin mengatakan selain faktor harga komoditas, ada tantangan terkait dengan kepercayaan publik. Menurutnya, isu kepatuhan pajak makin perlu diperhatikan.

Otoritas perlu menyeimbangkan 2 hal untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pertama, peningkatan kapasitas internal (organisasi, sumber daya manusia, dan sistem). Kedua, manajemen faktor-faktor eksternal, seperti dinamika perkembangan ekonomi serta persepsi dan kepercayaan publik.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Arifin mengatakan dari sejumlah survei yang telah dilakukan, ketidakpatuhan disebabkan karena masih adanya celah dalam peraturan perpajakan. Selain itu, ada persepsi mengenai keterbatasan otoritas dalam mengungkap penghasilan sebenernya dari wajib pajak.

Neil Lunt, Head of MPA CASPPER sekaligus Associate Dean dari School for Business and Society University of York menyampaikan terima kasih atas pemaparan yang komprehensif menyangkut big data, evidenced-based policy, perubahan perilaku, dan desain kebijakan.

Ketua Intact UK Bagus Suyanto juga turut mengapresiasi kegiatan kolaborasi perdana dengan salah satu kampus terbaik di Inggris dan Indonesia, yaitu University of York dan Universitas Indonesia. Menurutnya, diskursus perpajakan menjadi makin krusial untuk merekatkan kontrak sosial antara negara dan warganya.

“Sebagai satu-satunya pusat studi perpajakan Indonesia di Britania Raya, Intact UK akan terus mendorong pengarusutamaan diskusi perpajakan dan keuangan publik melalui platform diskusi akademis yang sehat, independen, dan berimbang,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?