KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Bahas Peraturan Pajak, Kanwil DJP Undang Komunitas Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Desember 2023 | 12:30 WIB
Bahas Peraturan Pajak, Kanwil DJP Undang Komunitas Aset Kripto

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menggelar sosialisasi peraturan pajak terbaru kepada Komunitas Kripto Manado pada 21 November 2023.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengatakan kegiatan yang digelar secara hybrid (daring dan luring) membahas seputar pajak penghasilan dan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022.

"Ketika menerima surat permohonan edukasi dari Komunitas Kripto Manado, saya menyambut baik dan mendukung terselenggaranya sosialisasi PMK 68/2022,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebanyak 35 perwakilan anggota Komunitas Kripto Manado hadir dalam kegiatan sosialisasi secara langsung. Sementara itu, anggota komunias lainnya yang berhalangan hadir bergabung secara online melalui Zoom Meeting.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera menuturkan aset kripto saat ini telah berkembang luas di tengah masyarakat dan menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

“Penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan pajak penghasilan atas perdagangan aset kripto tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No. 6.2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dasa juga menegaskan bahwa kripto bukanlah mata uang, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Untuk itu, kripto merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tidak berwujud yang dapat dikenakan PPN.

Selain aset kripto, Dasa juga menjelaskan ketentuan pemadanan NIK menjadi NPWP. Mulai 14 Juli 2022, NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi indonesia dan NPWP berformat 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra