KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahas Penerimaan Pajak 2021 Dengan DPD, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 16:57 WIB
Bahas Penerimaan Pajak 2021 Dengan DPD, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah tantangan yang akan dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan tahun depan.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani Ketika rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/7/2020). Menurutnya, tantangan tersebut di antaranya harga komoditas yang anjlok dan pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami akan terus mendorong melalui berbagai hal, karena penerimaan perpajakan tidak hanya mengenai collection tapi juga dari sisi mendorong lingkungan investasi yang produktif dan kondusif," katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tahun depan, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 9,3% hingga 9,68% terhadap PDB. Untuk mengejar target tersebut, Menkeu berencana mencari keseimbangan antara pemberian insentif perpajakan dan perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Saat ini pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak kepada dunia usaha. Mulai dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Pada masa pandemi, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga tetap berupaya menambah obyek dan subyek pajak baru. Salah satu yang berhasil terealisasi adalah pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak juga tetap berlanjut di tahun depan di antaranya melalui penambahan insentif pajak terhadap pelaku usaha, merelaksasi prosedur perpajakan dan menyempurnakan peraturan perpajakan.

Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak untuk bidang-bidang yang fundamental, seperti pendidikan vokasi dan litbang. "Mereka akan diberikan banyak insentif perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Tak ketinggalan, pemerintah juga terus memperbaiki kinerja kepabeanan dan cukai. Upaya yang akan digalakkan pemerintah tahun depan di antaranya memperbaiki layanan dengan menggunakan digitalisasi dan ekstensifikasi barang kena cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN