KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahas Penerimaan Pajak 2021 Dengan DPD, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 16:57 WIB
Bahas Penerimaan Pajak 2021 Dengan DPD, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah tantangan yang akan dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan tahun depan.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani Ketika rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/7/2020). Menurutnya, tantangan tersebut di antaranya harga komoditas yang anjlok dan pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami akan terus mendorong melalui berbagai hal, karena penerimaan perpajakan tidak hanya mengenai collection tapi juga dari sisi mendorong lingkungan investasi yang produktif dan kondusif," katanya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Tahun depan, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 9,3% hingga 9,68% terhadap PDB. Untuk mengejar target tersebut, Menkeu berencana mencari keseimbangan antara pemberian insentif perpajakan dan perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Saat ini pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak kepada dunia usaha. Mulai dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Pada masa pandemi, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga tetap berupaya menambah obyek dan subyek pajak baru. Salah satu yang berhasil terealisasi adalah pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak juga tetap berlanjut di tahun depan di antaranya melalui penambahan insentif pajak terhadap pelaku usaha, merelaksasi prosedur perpajakan dan menyempurnakan peraturan perpajakan.

Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak untuk bidang-bidang yang fundamental, seperti pendidikan vokasi dan litbang. "Mereka akan diberikan banyak insentif perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Tak ketinggalan, pemerintah juga terus memperbaiki kinerja kepabeanan dan cukai. Upaya yang akan digalakkan pemerintah tahun depan di antaranya memperbaiki layanan dengan menggunakan digitalisasi dan ekstensifikasi barang kena cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak