STATISTIK ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Bagaimana Wewenang Pungutan Otoritas Pajak di Banyak Negara?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 17:08 WIB
Bagaimana Wewenang Pungutan Otoritas Pajak di Banyak Negara?

Otoritas pajak (tax authority), yang di negara lain juga dinamakan sebagai revenue service atau revenue agency, merupakan agen pemerintah yang umumnya bertanggung jawab untuk pungutan penerimaan pemerintah, baik berupa pajak, bea, cukai, ataupun yang bersifat nonpajak.

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengklasifikasikan sembilan kewenangan administrasi yang idealnya dibutuhkan otoritas pajak. Mulai dari kewenangan membuat peraturan sampai dengan kewenangan pengampunan dari sanksi atau denda.

Di Indonesia sendiri, kewenangan atas pungutan penerimaan khusus untuk pajak dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di sisi lain, pungutan terhadap bea dan cukai wewenangnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sementara itu, pungutan atas pajak daerah diserahkan kepada pemerintah daerah.

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Tabel berikut memperlihatkan kewenangan pungutan otoritas pajak yang menjadi responden survei atas jenis-jenis pajak dan cukai di masing-masing yurisdiksi. Jenis-jenis pajak tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan badan, pajak pertambahan nilai (PPN) domestik dan impor, pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kekayaan, pajak warisan, pajak lainnya, serta cukai.


Jenis pajak yang kewenangan pemungutannya dimiliki semua otoritas pajak di berbagai yurisdiksi responden survei antara lain PPh OP dan PPh badan. Sementara itu, kewenangan pemungutan PPN domestik dan impor masing-masing dimiliki oleh otoritas pajak di 54 yurisdiksi dan 32 yurisdiksi atau sekitar 93,1% dan 55,2%.

Kewenangan pemungutan pajak daerah seperti PKB maupun PBB, masing-masing dimiliki oleh 51,7% dan 55,2% dari total otoritas pajak yang disurvei. Wewenang untuk memungut pajak warisan dimiliki oleh 53,4% dari total otoritas pajak yang disurvei.

Lebih lanjut, survei tersebut memperlihatkan pajak kekayaan merupakan jenis pajak yang wewenang pungutannya paling sedikit dimiliki oleh otoritas pajak di banyak negara, yakni hanya dimiliki oleh 16 yurisdiksi atau sekitar 27,6% dari total jumlah otoritas pajak yang disurvei.

Walau demikian, tabel ini tidak serta merta mencerminkan kewenangan otoritas pajak secara absolut terhadap pungutan pajak dan cukai. Sebagai contoh, negara-negara yang tidak mengenakan suatu jenis pajak ataupun cukai tertentu tidak akan masuk dalam perhitungan sehingga akan menambah jumlah otoritas pajak yang dianggap tidak memiliki kewenangan dalam memungut jenis pajak ataupun cukai tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Senin, 09 September 2024 | 13:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Demi Coretax, Kemenkeu Siapkan Rp549 Miliar untuk Penguatan SDM & TIK

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Coretax Bakal Terus Disempurnakan Meski Nanti Sudah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT