STATISTIK ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Bagaimana Wewenang Pungutan Otoritas Pajak di Banyak Negara?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 17:08 WIB
Bagaimana Wewenang Pungutan Otoritas Pajak di Banyak Negara?

Otoritas pajak (tax authority), yang di negara lain juga dinamakan sebagai revenue service atau revenue agency, merupakan agen pemerintah yang umumnya bertanggung jawab untuk pungutan penerimaan pemerintah, baik berupa pajak, bea, cukai, ataupun yang bersifat nonpajak.

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengklasifikasikan sembilan kewenangan administrasi yang idealnya dibutuhkan otoritas pajak. Mulai dari kewenangan membuat peraturan sampai dengan kewenangan pengampunan dari sanksi atau denda.

Di Indonesia sendiri, kewenangan atas pungutan penerimaan khusus untuk pajak dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di sisi lain, pungutan terhadap bea dan cukai wewenangnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sementara itu, pungutan atas pajak daerah diserahkan kepada pemerintah daerah.

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Tabel berikut memperlihatkan kewenangan pungutan otoritas pajak yang menjadi responden survei atas jenis-jenis pajak dan cukai di masing-masing yurisdiksi. Jenis-jenis pajak tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan badan, pajak pertambahan nilai (PPN) domestik dan impor, pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kekayaan, pajak warisan, pajak lainnya, serta cukai.


Jenis pajak yang kewenangan pemungutannya dimiliki semua otoritas pajak di berbagai yurisdiksi responden survei antara lain PPh OP dan PPh badan. Sementara itu, kewenangan pemungutan PPN domestik dan impor masing-masing dimiliki oleh otoritas pajak di 54 yurisdiksi dan 32 yurisdiksi atau sekitar 93,1% dan 55,2%.

Kewenangan pemungutan pajak daerah seperti PKB maupun PBB, masing-masing dimiliki oleh 51,7% dan 55,2% dari total otoritas pajak yang disurvei. Wewenang untuk memungut pajak warisan dimiliki oleh 53,4% dari total otoritas pajak yang disurvei.

Lebih lanjut, survei tersebut memperlihatkan pajak kekayaan merupakan jenis pajak yang wewenang pungutannya paling sedikit dimiliki oleh otoritas pajak di banyak negara, yakni hanya dimiliki oleh 16 yurisdiksi atau sekitar 27,6% dari total jumlah otoritas pajak yang disurvei.

Walau demikian, tabel ini tidak serta merta mencerminkan kewenangan otoritas pajak secara absolut terhadap pungutan pajak dan cukai. Sebagai contoh, negara-negara yang tidak mengenakan suatu jenis pajak ataupun cukai tertentu tidak akan masuk dalam perhitungan sehingga akan menambah jumlah otoritas pajak yang dianggap tidak memiliki kewenangan dalam memungut jenis pajak ataupun cukai tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP