Ilustrasi.
RASIO penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau disebut juga dengan tax ratio menjadi cara dunia mengukur kondisi perpajakan di suatu negara. Melalui tax ratio, akan tergambar seberapa besar pajak yang dapat dihimpun pemerintah dari kegiatan ekonomi yang terjadi di negaranya.
Di Indonesia, pemerintah menggunakan 2 pendekatan dalam menghitung tax ratio: dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pendekatan tax ratio dalam arti sempit lebih dulu dipakai, yakni hanya memperhitungkan penerimaan perpajakan oleh pemerintah pusat yang mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai.
Kemudian, belakangan pemerintah juga mulai mengadopsi pendekatan tax ratio dalam arti luas seperti yang direkomendasikan oleh Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam hal ini, tax ratio diartikan sebagai semua penerimaan yang dibayarkan warga negara kepada negara sehingga turut mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor sumber daya alam (SDA) dan pajak daerah.
Angka tax ratio dapat naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB. Oleh karena itu, faktor yang memengaruhi angka tax ratio antara lain dinamika ekonomi dan harga komoditas global, pemberian insentif fiskal, serta penegakan hukum di bidang perpajakan.
Menilik ke belakang, tax ratio Indonesia pernah berada di level sangat tinggi ketika terjadi booming harga komoditas pada awal 2000-an. Misalnya pada 2008, tax ratio Indonesia dalam arti sempit dan luas tercatat masing-masing mencapai 13,31% dan 18,59%.
Pada tahun tersebut, kenaikan harga komoditas bukan faktor tunggal karena saat itu pemerintah juga mengadakan program sunset policy untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Pada tahun-tahun berikutnya, tax ratio mulai mengalami tren penurunan. Pada 2017, angka tax ratio bahkan hanya tercatat single digit sebesar 9,89%. Sempat naik ke level 10,24% pada 2018, kemudian turun lagi ke angka 9,76% pada 2019 dan 8,33% pada 2020.
Pada 2020, kondisi yang memengaruhi penurunan tax ratio tentu pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia dan membatasi aktivitas ekonomi masyarakat. Adapun pada 2021, walaupun belum menerbitkan laporan tahunan, pemerintah menyatakan angka tax ratio kembali membaik ke level 9,11%.
Berikut ini tren tax ratio dari tahun ke tahun:
Sumber: Laporan Tahunan DJP 2011, 2014, 2016, 2018, 2019, dan 2020.
Memasuki 2022, tax ratio diproyeksi akan melanjutkan tren peningkatan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan reformasi di bidang perpajakan. Langkah reformasi tersebut salah satunya melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Misalnya pada tahun ini, pemerintah awalnya memperkirakan tax ratio akan sebesar 8,44%, tetapi dengan implementasi UU HPP dapat mencapai 9,22%. Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut menjadi 9,29% pada 2023, 9,53% pada 2024, dan 10,12% pada 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.