STATISTIK RASIO PAJAK

Bagaimana Tren Tax Ratio Indonesia dalam Satu Dekade Terakhir?

Dian Kurniati | Rabu, 16 Maret 2022 | 10:00 WIB
Bagaimana Tren Tax Ratio Indonesia dalam Satu Dekade Terakhir?

Ilustrasi.

RASIO penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau disebut juga dengan tax ratio menjadi cara dunia mengukur kondisi perpajakan di suatu negara. Melalui tax ratio, akan tergambar seberapa besar pajak yang dapat dihimpun pemerintah dari kegiatan ekonomi yang terjadi di negaranya.

Di Indonesia, pemerintah menggunakan 2 pendekatan dalam menghitung tax ratio: dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pendekatan tax ratio dalam arti sempit lebih dulu dipakai, yakni hanya memperhitungkan penerimaan perpajakan oleh pemerintah pusat yang mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai.

Kemudian, belakangan pemerintah juga mulai mengadopsi pendekatan tax ratio dalam arti luas seperti yang direkomendasikan oleh Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam hal ini, tax ratio diartikan sebagai semua penerimaan yang dibayarkan warga negara kepada negara sehingga turut mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor sumber daya alam (SDA) dan pajak daerah.

Angka tax ratio dapat naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB. Oleh karena itu, faktor yang memengaruhi angka tax ratio antara lain dinamika ekonomi dan harga komoditas global, pemberian insentif fiskal, serta penegakan hukum di bidang perpajakan.

Menilik ke belakang, tax ratio Indonesia pernah berada di level sangat tinggi ketika terjadi booming harga komoditas pada awal 2000-an. Misalnya pada 2008, tax ratio Indonesia dalam arti sempit dan luas tercatat masing-masing mencapai 13,31% dan 18,59%.

Pada tahun tersebut, kenaikan harga komoditas bukan faktor tunggal karena saat itu pemerintah juga mengadakan program sunset policy untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Pada tahun-tahun berikutnya, tax ratio mulai mengalami tren penurunan. Pada 2017, angka tax ratio bahkan hanya tercatat single digit sebesar 9,89%. Sempat naik ke level 10,24% pada 2018, kemudian turun lagi ke angka 9,76% pada 2019 dan 8,33% pada 2020.

Pada 2020, kondisi yang memengaruhi penurunan tax ratio tentu pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia dan membatasi aktivitas ekonomi masyarakat. Adapun pada 2021, walaupun belum menerbitkan laporan tahunan, pemerintah menyatakan angka tax ratio kembali membaik ke level 9,11%.

Berikut ini tren tax ratio dari tahun ke tahun:


Sumber: Laporan Tahunan DJP 2011, 2014, 2016, 2018, 2019, dan 2020.

Memasuki 2022, tax ratio diproyeksi akan melanjutkan tren peningkatan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan reformasi di bidang perpajakan. Langkah reformasi tersebut salah satunya melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Misalnya pada tahun ini, pemerintah awalnya memperkirakan tax ratio akan sebesar 8,44%, tetapi dengan implementasi UU HPP dapat mencapai 9,22%. Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut menjadi 9,29% pada 2023, 9,53% pada 2024, dan 10,12% pada 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini