KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Pemotongan PPh atas Pembayaran Bunga ke Luar Negeri?

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:45 WIB
Bagaimana Pemotongan PPh atas Pembayaran Bunga ke Luar Negeri?

Vallencia,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Angga. Perusahaan tempat saya bekerja sebut saja PT A menerima pinjaman dari X Pte Ltd yang berdomisili di Singapura. Sebagai imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, PT A membayar bunga kepada X Pte Ltd.

Terkait transaksi ini, saya ingin bertanya bagaimana ketentuan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pembayaran bunga pinjaman kepada X Pte Ltd?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Angga atas pertanyaannya. Pada dasarnya, bunga pinjaman merupakan penghasilan bagi X Pte Ltd. Berdasarkan pada Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) termasuk objek PPh Pasal 26 dan dikenakan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

Namun, perlu diingat bahwa antara Indonesia dan Singapura telah membuat kesepakatan terkait perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Adapun P3B dibuat untuk mengatur hak pemajakan setiap negara dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.

Dalam pelaksanaannya, P3B bersifat spesialis terhadap ketentuan perpajakan domestik. Berdasarkan prinsip ‘lex specialis derogat legi generali’, kedudukan P3B berada di atas ketentuan perpajakan domestik. Oleh karena itu, ketentuan dalam P3B dapat membatasi hak pemajakan yang sebenarnya turut diatur dalam ketentuan domestik negara bersangkutan.

Mengacu pada Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia-Singapura tentang Interest tertulis:

(1) Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of other Contracting State may be taxed in that other State.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa penghasilan berupa bunga dapat dipajaki oleh negara domisili dari pihak penerima penghasilan. Oleh karena itu, Singapura sebagai negara domisili dari X Pte Ltd berhak mengenakan PPh atas bunga yang diterimanya dari PT A.

Lebih lanjut, dalam Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia-Singapura tentang Interest tercantum sebagai berikut.

(2) However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount.

Sesuai dengan muatan materi tersebut, negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) juga dapat memajaki bunga berdasarkan ketentuan pajak domestik, tetapi pemajakannya tidak boleh melebihi 10% dari jumlah bruto. Dalam kasus Bapak Angga, negara sumbernya adalah Indonesia.

Berdasarkan ketentuan pajak domestik Indonesia (PPh Pasal 26), penghasilan bunga dikenakan tarif sebesar 20%. Sementara itu, dengan adanya P3B, PPh yang dapat dipotong oleh Indonesia atas bunga tidak boleh melebihi 10%. Artinya, PT A hanya perlu memotong PPh sebesar 10% atas pembayaran bunga kepada X Pte Ltd.

Perlu dicatat, sebagai penerima penghasilan, X Pte Ltd perlu memenuhi lima syarat kumulatif yang diatur dalamPER-25/PJ/2018. Pertama, penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia. Kedua, penerima penghasilan merupakan SPDN dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Ketiga, tidak terjadi penyalahgunaan P3B.

Keempat, penerima penghasilan merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B. Kelima, penerima penghasilan memiliki surat keterangan domisili (SKD) yang memenuhi persyaratan administrasi.

Jika seluruh persyaratan tersebut sudah terpenuhi, wajib pajak dapat memperoleh manfaat yang diatur dalam kluasul P3B terkait. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN