KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh atas Uang Penghargaan Masa Kerja?

Kamis, 28 September 2023 | 16:30 WIB
Bagaimana Ketentuan PPh atas Uang Penghargaan Masa Kerja?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Zainal. Saya adalah staf pajak pada salah satu perusahaan manufaktur. Kami baru saja memutuskan hubungan kerja dengan salah satu karyawan. Perusahaan kami memberikan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan tersebut. Adapun uang penghargaan masa kerja diberikan secara sekaligus senilai Rp200 juta. Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan PPh atas uang penghargaan masa kerja? Mohon jawabannya. Terima kasih

Zainal, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Zainal. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk kepada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (PP 68/2009).

Sebelumnya, kita perlu melihat kembali mengenai pengertian uang pesangon sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 PP 68/2009 yang berbunyi:

“4. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.”

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan pada dasarnya, uang penghargaan masa kerja merupakan bagian dari uang pesangon. Dengan demikian, perlakuan pajak atas pemberian uang penghargaan masa kerja akan dipersamakan dengan perlakuan pajak atas pemberian uang pesangon.

Merujuk pada pernyataan yang Bapak jelaskan, diketahui uang penghargaan masa kerja dibayarkan sekaligus kepada pegawai. Pada intinya, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP 68/2009, penghasilan uang pesangon dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam aturan turunan PP 68/2009, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (PMK 16/2010).

Adapun tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010.

“(1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, dapat disimpulkan penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan uang penghargaan masa kerja yang dibayar sekaligus menggunakan tarif final sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010.

Untuk itu, jumlah PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada pegawai adalah sebagai berikut.


Sebagai pemotong PPh, perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 21 atas pemberian uang penghargaan masa kerja senilai Rp12,5 juta. Kemudian, perusahaan Bapak wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir.

Selanjutnya, perusahaan Bapak harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pesangon. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (5) PMK 16/2010 yang berbunyi:

“(5) Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.”

Adapun bukti pemotongan yang dibuat adalah bukti pemotongan pada formulir 1721-VII. Terakhir, perusahaan Bapak wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas uang pesangon dalam SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].



(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN