KONSULTASI UU HPP

Bagaimana Ketentuan PPh atas Penjualan Aset Kripto?

Selasa, 13 September 2022 | 09:45 WIB
Bagaimana Ketentuan PPh atas Penjualan Aset Kripto?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Rifa, seorang pegawai swasta. Selain mendapatkan penghasilan dari gaji, saya juga mengumpulkan aset saya dari penjualan kripto. Transaksi penjualan kripto tersebut saya lakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Dalam transaksi tersebut, saya menerima notifikasi bahwa penjualan aset kripto yang saya lakukan dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Selanjutnya, apa yang harus saya lakukan terkait adanya pemotongan PPh Pasal 22 tersebut? Mohon penjelasannya dan terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Rifa. Pada hakikatnya, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68/2022).

Dalam Pasal 20 ayat (1) PMK 68/2022 disebutkan penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek PPh. Pengertian transaksi aset kripto secara terperinci dijabarkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 68/2022, yaitu:

(2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:

  1. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
  2. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
  3. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf ,

yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berikutnya, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) PMK 68/2022, penghasilan dari transaksi aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 dan bersifat final. Artinya, PPh tersebut tidak akan dihitung lagi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak, tetapi hanya dilaporkan.

Dalam menghitung PPh Pasal 22, terdapat 2 unsur yang perlu diperhatikan, yaitu tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Berdasarkan pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) PMK 68/2022, terdapat 2 ketentuan tarif yang berlaku untuk menghitung jumlah PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto.

Pertama, PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (PFAK). Kedua, PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,2% jika transaksi dilakukan selain melalui PFAK. Sementara itu, DPP dari objek PPh ini ialah nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Setelah menghitung jumlah PPh Pasal 22 yang terutang, pihak PPMSE akan memotong, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang. Kemudian, PPMSE akan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 22 kepada penerima penghasilan.

Setelah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 22, Ibu Rifa memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT tahunan PPh orang pribadi. Terdapat 2 komponen yang perlu diperhatikan oleh Ibu Rifa dalam melaporkan SPT tahunan, yaitu melaporkan harta aset kripto dan PPh final.

Dalam SPT tahunan PPh orang pribadi yang tersedia saat ini, pelaporan harta atas aset kripto dimasukkan dalam kategori investasi lainnya dengan kode harta 039. Sementara itu, pelaporan PPh final aset kripto dapat dimasukkan dalam kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN