STATISTIK KETENTUAN CFC

Bagaimana Ketentuan CFC di Eropa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 14:23 WIB
Bagaimana Ketentuan CFC di Eropa?

Menurut OECD, Controlled Foreign Companies (CFC) merupakan perusahaan asing yang secara langsung maupun tidak langsung dikontrol oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). Hal ini berpotensi menimbulkan aktivitas penghindaran pajak karena adanya perbedaan sistem pajak lintas yurisdiksi.

Untuk menutup celah tersebut, banyak negara yang telah mendesain ketentuan CFC (CFC rules). Terdapat tiga kriteria fundamental dalam mendesain ketentuan tersebut, yaitu definisi CFC (cara penentuan terdapatnya pengendalian), tingkat pemajakan CFC, dan penentuan penghasilan CFC (OECD, 2015).

Umumnya, definisi CFC dapat ditentukan dari adanya pengendalian secara hukum, yakni dengan melihat ambang batas kepemilikan saham (share ownership), hak suara (voting rights), ataupun pengendalian secara de facto.

Sementara itu, tingkat pemajakan CFC lebih terkait dengan kriteria sistem pajak dari negara lokasi perusahaan terkendali, khususnya menyangkut diskrepansi tarif pajak.

Adapun untuk penentuan penghasilan CFC, pendekatannya dibagi menjadi transactional approach – yang berupa penghasilan pasif – atau entity approach, yakni menilai aktivitas anak perusahaan secara keseluruhan.

Tabel berikut menggambarkan penentuan penghasilan CFC dan kriteria pengecualian dari ketentuan CFC di 26 negara benua Eropa. Penentuan penghasilan CFC melihat apakah penghasilan tergolong pasif, penghasilan terkait non-genuine arrangement, ataupun semua jenis penghasilan.

Di sisi lain, kriteria pengecualian dari ketentuan CFC didasarkan atas lokasi, sektor ekonomi, laba dan struktur penghasilan, rekayasa aturan, tax-treaty, serta ketentuan transfer pricing.


Tabel tersebut menunjukkan sebanyak 8 negara atau 30,8% dari 26 negara menganut transactional approach atau hanya melihat penghasilan pasif yang dikenakan ketentuan CFC. Sebanyak 7 negara atau 26,9% mengenakan ketentuan CFC pada semua jenis penghasilan yang terkait dengan non-genuine arrangement.

Sisanya, sebanyak 11 negara atau 42,3% mengenakan ketentuan CFC pada semua jenis penghasilan, terlepas apakah penghasilan itu merupakan penghasilan pasif, aktif, maupun penghasilan yang berasal/bukan berasal dari non-genuine arrangement.

Menariknya, Belgia dan Slovakia merupakan negara-negara yang hanya memajaki penghasilan CFC yang terkait non-genuine arrangement dan tidak menetapkan kriteria pengecualian dari penghasilan. Hal ini menyiratkan kedua negara tersebut tidak memberikan kompromi atas penghasilan yang diperoleh dari aturan yang “berlawanan dari ketentuan pajak” dan tidak mencerminkan “realitas ekonomi”.

Lebih lanjut, Inggris merupakan salah satu negara yang memajaki semua jenis penghasilan CFC. Namun, negara ini memiliki banyak kriteria pengecualian. Berbeda dengan Turki yang tidak memiliki kriteria pengecualian sama sekali walaupun memajaki CFC pada semua jenis penghasilan.

Secara garis besar, negara-negara di Eropa sudah menerapkan CFC rules dengan ketat. Hal ini terlihat dari mayoritas negara yang sudah menyasar beragam penghasilan yang diterima oleh CFC. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan