KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan Amortisasi untuk Software?

Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
Bagaimana Ketentuan Amortisasi untuk Software?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ratna. Saya adalah staf keuangan pada salah satu start-up yang bergerak di bidang teknologi. Perusahaan kami memiliki beberapa perangkat lunak (software), baik berupa program aplikasi yang bersifat umum maupun bersifat khusus. Program aplikasi khusus yang dimaksud merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk perusahaan kami dan telah disesuaikan dengan kegiatan bisnis perusahaan.

Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan pembebanan untuk biaya software tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Ratna, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Ratna. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (PMK 72/2023).

Pada intinya, pengeluaran atas harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui skema amortisasi. Hal yang sama juga berlaku terhadap pembebanan atas biaya software.

Terdapat 4 kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat dan tarif amortisasi yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 72/2023. Tabel berikut ini menyajikan pembagian kelompok harta tak berwujud beserta masa manfaat dan tarif amortisasi yang digunakan.


Ketentuan pembebanan atas biaya software dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 72/2023 yang berbunyi:

“(1) Pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK 72/2023 dapat disimpulkan bahwa atas biaya software berupa program aplikasi khusus perusahaan Ibu yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui amortisasi dalam kelompok 1.

Catatan tambahan, biaya software tersebut harus termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).

Sebagai contoh, biaya perolehan atas program aplikasi khsusus milik perusahaan Ibu adalah senilai Rp100 juta. Dengan demikian, besaran biaya amortisasi per tahunnya adalah senilai Rp25 juta.

Perlu menjadi catatan bahwa terdapat ketentuan khusus yang mengatur dalam hal dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya terhadap program aplikasi khusus. Pertama, pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas program aplikasi khusus tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal program aplikasi khusus tersebut.

Kedua, hasil penjumlahan nilai sisa buku fiskal program aplikasi khusus diamortisasi dalam kelompok 1 mulai bulan dilakukan peningkatan kapasitas program aplikasi khusus tersebut.

Kemudian, perlakuan pembebanan biaya atas program aplikasi umum diatur lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 72/2023 yang berbunyi:

“(1) Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.”

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengeluaran untuk program aplikasi umum diakui sebagai biaya operasional perusahaan yang langsung dibebankan sekaligus pada tahun diperolehnya biaya tersebut.

Kemudian, jika program aplikasi umum termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh program aplikasi umum dimaksud diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].



(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN