STATISTIK PENGHINDARAN PAJAK

Bagaimana Implikasi Profit Shifting di Negara-Negara G7?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:30 WIB
Bagaimana Implikasi Profit Shifting di Negara-Negara G7?

PROFIT shifting atau pengalihan laba adalah praktik yang umumnya dilakukan perusahaan multinasional dengan mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah – atau bahkan bebas pajak – yang berujung pada penghilangan ataupun pengurangan kewajiban pembayaran pajak secara agregat (OECD, 2013).

Tabel berikut menunjukkan hasil estimasi pendapatan yang hilang (revenue losses) dari beberapa penelitian terkait profit shifting di negara-negara yang tergabung dalam Group of Seven (G7). Negara-negara yang termasuk dalam G7 antara lain Amerika Serikat, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Prancis.

Adapun penelitian-penelitian terkait profit shifting yang dimaksud ialah penelitian yang dilakukan oleh Clausing (2016), Beer et al. (2019), dan Torslov et al. (2018). Masing-masing penelitian tersebut memakai pendekatan maupun data yang berbeda dalam mengukur besaran revenue losses yang diakibatkan oleh profit shifting di negara-negara G7.


Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan Prancis merupakan negara-negara yang menurut ketiga penelitian tersebut mengalami revenue losses akibat adanya profit shifting. Walau demikian, besaran atau magnitude dari hilangnya pendapatan cukup bervariasi,

Menariknya, menurut Beer et al. (2019), Inggris dan Italia justru mengalami keuntungan akibat adanya praktik tersebut. Menurut mereka, keuntungan ini utamanya disebabkan oleh tarif pajak mereka yang lebih rendah dibandingkan dengan yurisdiksi lainnya.

Hasil studi terkait praktik yang tergolong ke dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tersebut menyiratkan adanya dua sisi dari dampak perspektif terkait negara atau yurisdiksi tempat perusahaan-perusahaan multinasional itu berdomisili. Terlebih, adanya perusahaan multinasional juga memberikan beragam keuntungan dari sisi ekonomi maupun sosial.

Meskipun demikian, peran profit shifting dalam mengurangi penerimaan pajak ataupun menggerus basis pajak tidak dapat dipungkiri. Namun, studi yang menekankan adanya keuntungan negara akibat praktik tersebut setidaknya dapat memberikan suatu justifikasi atas upaya-upaya yang terkesan melindungi aktivitas tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja