STATISTIK PENGHINDARAN PAJAK

Bagaimana Implikasi Profit Shifting di Negara-Negara G7?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:30 WIB
Bagaimana Implikasi Profit Shifting di Negara-Negara G7?

PROFIT shifting atau pengalihan laba adalah praktik yang umumnya dilakukan perusahaan multinasional dengan mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah – atau bahkan bebas pajak – yang berujung pada penghilangan ataupun pengurangan kewajiban pembayaran pajak secara agregat (OECD, 2013).

Tabel berikut menunjukkan hasil estimasi pendapatan yang hilang (revenue losses) dari beberapa penelitian terkait profit shifting di negara-negara yang tergabung dalam Group of Seven (G7). Negara-negara yang termasuk dalam G7 antara lain Amerika Serikat, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Prancis.

Adapun penelitian-penelitian terkait profit shifting yang dimaksud ialah penelitian yang dilakukan oleh Clausing (2016), Beer et al. (2019), dan Torslov et al. (2018). Masing-masing penelitian tersebut memakai pendekatan maupun data yang berbeda dalam mengukur besaran revenue losses yang diakibatkan oleh profit shifting di negara-negara G7.


Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan Prancis merupakan negara-negara yang menurut ketiga penelitian tersebut mengalami revenue losses akibat adanya profit shifting. Walau demikian, besaran atau magnitude dari hilangnya pendapatan cukup bervariasi,

Menariknya, menurut Beer et al. (2019), Inggris dan Italia justru mengalami keuntungan akibat adanya praktik tersebut. Menurut mereka, keuntungan ini utamanya disebabkan oleh tarif pajak mereka yang lebih rendah dibandingkan dengan yurisdiksi lainnya.

Hasil studi terkait praktik yang tergolong ke dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tersebut menyiratkan adanya dua sisi dari dampak perspektif terkait negara atau yurisdiksi tempat perusahaan-perusahaan multinasional itu berdomisili. Terlebih, adanya perusahaan multinasional juga memberikan beragam keuntungan dari sisi ekonomi maupun sosial.

Meskipun demikian, peran profit shifting dalam mengurangi penerimaan pajak ataupun menggerus basis pajak tidak dapat dipungkiri. Namun, studi yang menekankan adanya keuntungan negara akibat praktik tersebut setidaknya dapat memberikan suatu justifikasi atas upaya-upaya yang terkesan melindungi aktivitas tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?