STATISTIK PENGHINDARAN PAJAK

Bagaimana Implikasi Profit Shifting di Negara-Negara G7?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:30 WIB
Bagaimana Implikasi Profit Shifting di Negara-Negara G7?

PROFIT shifting atau pengalihan laba adalah praktik yang umumnya dilakukan perusahaan multinasional dengan mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah – atau bahkan bebas pajak – yang berujung pada penghilangan ataupun pengurangan kewajiban pembayaran pajak secara agregat (OECD, 2013).

Tabel berikut menunjukkan hasil estimasi pendapatan yang hilang (revenue losses) dari beberapa penelitian terkait profit shifting di negara-negara yang tergabung dalam Group of Seven (G7). Negara-negara yang termasuk dalam G7 antara lain Amerika Serikat, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Prancis.

Adapun penelitian-penelitian terkait profit shifting yang dimaksud ialah penelitian yang dilakukan oleh Clausing (2016), Beer et al. (2019), dan Torslov et al. (2018). Masing-masing penelitian tersebut memakai pendekatan maupun data yang berbeda dalam mengukur besaran revenue losses yang diakibatkan oleh profit shifting di negara-negara G7.


Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan Prancis merupakan negara-negara yang menurut ketiga penelitian tersebut mengalami revenue losses akibat adanya profit shifting. Walau demikian, besaran atau magnitude dari hilangnya pendapatan cukup bervariasi,

Menariknya, menurut Beer et al. (2019), Inggris dan Italia justru mengalami keuntungan akibat adanya praktik tersebut. Menurut mereka, keuntungan ini utamanya disebabkan oleh tarif pajak mereka yang lebih rendah dibandingkan dengan yurisdiksi lainnya.

Hasil studi terkait praktik yang tergolong ke dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tersebut menyiratkan adanya dua sisi dari dampak perspektif terkait negara atau yurisdiksi tempat perusahaan-perusahaan multinasional itu berdomisili. Terlebih, adanya perusahaan multinasional juga memberikan beragam keuntungan dari sisi ekonomi maupun sosial.

Meskipun demikian, peran profit shifting dalam mengurangi penerimaan pajak ataupun menggerus basis pajak tidak dapat dipungkiri. Namun, studi yang menekankan adanya keuntungan negara akibat praktik tersebut setidaknya dapat memberikan suatu justifikasi atas upaya-upaya yang terkesan melindungi aktivitas tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP