KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Memperoleh SKD Secara Online?

Rabu, 06 Februari 2019 | 14:25 WIB
Bagaimana Cara Memperoleh SKD Secara Online?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA bekerja sebagai staf pajak sebuah perusahaan di Indonesia yang menjalankan bisnis dengan perusahaan lain yang berada di Singapura. Untuk mendapat tarif pajak sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia-Singapura, perusahaan saya membutuhkan surat keterangan domisili (SKD) atau Certificate of Residence (CoR). Pertanyaan saya, bagaimana prosedur permohonan SKD yang diterapkan di Indonesia saat ini?

Thomas, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Thomas atas pertanyaannya. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B atau tax treaty, wajib pajak memang disyaratkan untuk memiliki SKD. Di dunia perpajakan, SKD berperan sebagai identitas kependudukan, yang menginformasikan di negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan.

Tata cara untuk mendapatan SKD bagi wajib pajak dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mulai berlaku pada 1 Februari 2019. PER-28/PJ/2018 ini mengganti aturan sebelumnya yaitu PER-08/PJ/2017.

Dalam PER-28/PJ/2018 tersebut, SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sebelumnya, permohonan SKD dilakukan secara manual ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdaftar. Namun berdasarkan PER-28/PJ/2018, permohonan SKD kini dilakukan secara online. Laman untuk mengajukan SKD secara online adalah djponline.pajak.go.id

Permohonan secara online ini diharapkan dapat mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak sekaligus menekan beban administratif bagi kantor pajak karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online.

Menurut ketentuan PER-28/PJ/2018, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk manfaat P3B tahun pajak tahun berjalan (tahun diajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya. Misalkan diajukan permohonan tahun 2019 maka manfaat P3B yang dapat dimintakan SKD-nya adalah tahun pajak 2019 atau tahun 2018 dan sebelumnya sepanjang belum daluwarsa 5 tahun.

Adapun, persyaratan bagi wajib pajak dalam mengajukan permohonan SKD, antara lain:

  • berstatus SPDN sesuai UU PPh;
  • sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang sudah menjadi kewajiban, dan
  • memenuhi syarat administratif SKD.

Sedangkan syarat administrasi SKD yang dimaksud di atas adalah:

  • diajukan untuk satu negara mitra, satu tahun pajak, dan satu transaksi; dan
  • memuat informasi lawan transaksi di negara mitra.

Lebih lanjut, informasi mengenai lawan transaksi di negara mitra yang dimaksud yaitu paling tidak memuat informasi berikut:

  • nama wajib pajak di negara mitra;
  • taxpayer identification number dan/atau alamat lawan transaksi; dan
  • penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Berdasarkan permohonan ini, kantor pajak dapat memberikan SKD paling lama 5 hari kerja jika persyaratan di atas dianggap lengkap. Sebaliknya, jika dianggap tidak lengkap, maka akan diterbitkan surat penolakan SKD. Adapun SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya SKD SPDN.

Perlu dicatat, SKD diterbitkan secara digital. Tetapi dalam hal diperlukan, wajib pajak dapat meminta pengesahan ke kantor pajak. Contoh format permohonan penerbitan SKD SPDN ada dalam lampiran PER-28/PJ/2018. Demikian penjelasan yang bisa disampaikan. Semoga membantu Bapak Thomas. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2020 | 13:42 WIB

https://news.ddtc.co.id/ bagaimana cara mengetahui daftar negara mitra..?

20 Februari 2020 | 09:45 WIB

SKD tsb apakah dikirim melalui Email?

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

BERITA PILIHAN