PAJAK PENGHASILAN

Badan Terima Harta dan Uang Tunai sebagai Pengganti Saham, Kena Pajak?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2024 | 12:30 WIB
Badan Terima Harta dan Uang Tunai sebagai Pengganti Saham, Kena Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal merupakan salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan (PPh), pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut.

“Namun, karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal maka…harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Dijelaskan dalam UU PPh, badan yang dimaksud tersebut adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Kemudian, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

BUMN dan BUMD merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemda yang menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Dalam pengertian perkumpulan, termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak‐pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Sebagai informasi, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Contoh, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Kemudian, warisan; pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses