PAJAK PENGHASILAN

Badan Terima Harta dan Uang Tunai sebagai Pengganti Saham, Kena Pajak?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2024 | 12:30 WIB
Badan Terima Harta dan Uang Tunai sebagai Pengganti Saham, Kena Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal merupakan salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan (PPh), pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut.

“Namun, karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal maka…harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dijelaskan dalam UU PPh, badan yang dimaksud tersebut adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Kemudian, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

BUMN dan BUMD merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemda yang menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pengertian perkumpulan, termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak‐pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Sebagai informasi, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Contoh, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Kemudian, warisan; pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra