Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi pengawasan wajib pajak menjadi bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dalam ranah intensifikasi pada tahun lalu.
Dalam Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP) disebutkan intensifikasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mengoptimalisasi penggalian potensi penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak terdaftar.
Pengawasan terhadap wajib pajak diprioritaskan pada tahun/masa pajak yang mendekati jatuh tempo/daluwarsa. Prioritas juga untuk wajib pajak yang bergerak di sektor usaha yang masih menunjukan peningkatan pembayaran pajak signifikan selama masa pandemi Covid-19.
“Khususnya pada sektor e-commerce,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (20/10/2021).
Optimalisasi pengawasan wajib pajak dilaksanakan dengan memanfaatkan 3 hal. Pertama, data internal dan eksternal yang sudah tersedia dalam sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian dan analisis wajib pajak.
Kedua, internet dan media komunikasi tanpa tatap muka dalam rangka pengumpulan data dan komunikasi dengan wajib pajak. Ketiga, teknologi informasi dalam rangka pengawasan wajib pajak yang melakukan aktivitas ekonomi baru.
Dalam lingkup intensifikasi, pada tahun lalu, DJP juga melakukan pengawasan pembayaran masa secara rutin dan terus-menerus terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak. Selain itu, dilakukan pula atas pemberian insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
Pengawasan wajib pajak dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka perluasan basis pajak (Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020). Tahun lalu, DJP juga mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.