KPP PRATAMA TARAKAN

Awasi Serapan Belanja APBD, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:30 WIB
Awasi Serapan Belanja APBD, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan langsung ke lapangan atas kegiatan belanja dari anggaran pemda.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tarakan Irawan Sastra Ariwijaya mengatakan kegiatan pengawasan langsung berlaku terhadap kewajiban perpajakan dari belanja APBD. Kantor pajak menyasar pengawasan pada perangkat desa.

"Bersama dua account representative dikerahkan untuk turun ke lapangan dalam kunjungan ke salah satu Kantor Kepala Desa Kecamatan Tulin Onsoi," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Irawan memaparkan kunjungan tatap muka ke kantor kepala desa sebagai bentuk pengawasan atas ketentuan perpajakan dari aktivitas belanja APBD pada tingkat desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dia menambahkan langkah awal kegiatan pengawasan dilakukan melalui upaya persuasif. Dalam kunjungannya, KPP Pratama akan memberikan edukasi terkait dengan ketentuan perpajakan dari belanja APBD kepada perangkat desa.

"Penyuluh akan berkomunikasi dengan baik bersama kepala desa dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi," tuturnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Seperti diketahui, metode pengawasan kepatuhan berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6