KPP PRATAMA TARAKAN

Awasi Serapan Belanja APBD, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:30 WIB
Awasi Serapan Belanja APBD, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan langsung ke lapangan atas kegiatan belanja dari anggaran pemda.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tarakan Irawan Sastra Ariwijaya mengatakan kegiatan pengawasan langsung berlaku terhadap kewajiban perpajakan dari belanja APBD. Kantor pajak menyasar pengawasan pada perangkat desa.

"Bersama dua account representative dikerahkan untuk turun ke lapangan dalam kunjungan ke salah satu Kantor Kepala Desa Kecamatan Tulin Onsoi," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Irawan memaparkan kunjungan tatap muka ke kantor kepala desa sebagai bentuk pengawasan atas ketentuan perpajakan dari aktivitas belanja APBD pada tingkat desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dia menambahkan langkah awal kegiatan pengawasan dilakukan melalui upaya persuasif. Dalam kunjungannya, KPP Pratama akan memberikan edukasi terkait dengan ketentuan perpajakan dari belanja APBD kepada perangkat desa.

"Penyuluh akan berkomunikasi dengan baik bersama kepala desa dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti diketahui, metode pengawasan kepatuhan berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?