Ilustrasi.
TARAKAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan langsung ke lapangan atas kegiatan belanja dari anggaran pemda.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tarakan Irawan Sastra Ariwijaya mengatakan kegiatan pengawasan langsung berlaku terhadap kewajiban perpajakan dari belanja APBD. Kantor pajak menyasar pengawasan pada perangkat desa.
"Bersama dua account representative dikerahkan untuk turun ke lapangan dalam kunjungan ke salah satu Kantor Kepala Desa Kecamatan Tulin Onsoi," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (7/12/2021).
Irawan memaparkan kunjungan tatap muka ke kantor kepala desa sebagai bentuk pengawasan atas ketentuan perpajakan dari aktivitas belanja APBD pada tingkat desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dia menambahkan langkah awal kegiatan pengawasan dilakukan melalui upaya persuasif. Dalam kunjungannya, KPP Pratama akan memberikan edukasi terkait dengan ketentuan perpajakan dari belanja APBD kepada perangkat desa.
"Penyuluh akan berkomunikasi dengan baik bersama kepala desa dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi," tuturnya.
Seperti diketahui, metode pengawasan kepatuhan berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.
DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.