Ilustrasi.
ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Bapenda Enrekang guna meminta konfirmasi ketersediaan data pemerintah daerah bagi Ditjen Pajak (DJP).
Kepala KP2KP Enrekang Sudirman mengatakan otoritas juga meminta data dari dua instansi daerah lainnya yang menjadi objek permintaan ketersediaan data, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pekerjaan Umum.
“Permintaan data telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (5/5/2023).
KP2KP Enrekang, lanjut Sudirman, berharap pertukaran data tersebut dapat membuat pengawasan wajib pajak di wilayah Kabupaten Enrekang dapat berjalan lebih baik ke depannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Bapenda Heriani menuturkan Bapenda bersedia melakukan pertukaran data dengan DJP. Menurutnya, Pemkab Enrekang sangat mendukung adanya kerja sama antar-instansi pemerintah.
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya pernah menyatakan kerja sama antara DJP dan pemda bertujuan untuk menggali sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak.
Contoh, data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
“Minimal 1 orang dilihat berdua paling tidak menutup celah sesuatu yang tidak terlihat,” tutur Suryo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.