KP2KP ENREKANG

Awasi Kepatuhan WP, Kantor Pajak Minta Data ke Instansi Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 09:30 WIB
Awasi Kepatuhan WP, Kantor Pajak Minta Data ke Instansi Daerah Ini

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Bapenda Enrekang guna meminta konfirmasi ketersediaan data pemerintah daerah bagi Ditjen Pajak (DJP).

Kepala KP2KP Enrekang Sudirman mengatakan otoritas juga meminta data dari dua instansi daerah lainnya yang menjadi objek permintaan ketersediaan data, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pekerjaan Umum.

“Permintaan data telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

KP2KP Enrekang, lanjut Sudirman, berharap pertukaran data tersebut dapat membuat pengawasan wajib pajak di wilayah Kabupaten Enrekang dapat berjalan lebih baik ke depannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Bapenda Heriani menuturkan Bapenda bersedia melakukan pertukaran data dengan DJP. Menurutnya, Pemkab Enrekang sangat mendukung adanya kerja sama antar-instansi pemerintah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya pernah menyatakan kerja sama antara DJP dan pemda bertujuan untuk menggali sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Contoh, data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

“Minimal 1 orang dilihat berdua paling tidak menutup celah sesuatu yang tidak terlihat,” tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT