KP2KP ENREKANG

Awasi Kepatuhan WP, Kantor Pajak Minta Data ke Instansi Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 09:30 WIB
Awasi Kepatuhan WP, Kantor Pajak Minta Data ke Instansi Daerah Ini

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Bapenda Enrekang guna meminta konfirmasi ketersediaan data pemerintah daerah bagi Ditjen Pajak (DJP).

Kepala KP2KP Enrekang Sudirman mengatakan otoritas juga meminta data dari dua instansi daerah lainnya yang menjadi objek permintaan ketersediaan data, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pekerjaan Umum.

“Permintaan data telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KP2KP Enrekang, lanjut Sudirman, berharap pertukaran data tersebut dapat membuat pengawasan wajib pajak di wilayah Kabupaten Enrekang dapat berjalan lebih baik ke depannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Bapenda Heriani menuturkan Bapenda bersedia melakukan pertukaran data dengan DJP. Menurutnya, Pemkab Enrekang sangat mendukung adanya kerja sama antar-instansi pemerintah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya pernah menyatakan kerja sama antara DJP dan pemda bertujuan untuk menggali sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contoh, data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

“Minimal 1 orang dilihat berdua paling tidak menutup celah sesuatu yang tidak terlihat,” tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra