KURS PAJAK 2 SEPTEMBER-8 SEPTEMBER 2020

Awal September, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 September 2020 | 09:00 WIB
Awal September, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan. Rupiah dipatok menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.648. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 2—8 September 2020 tersebut turun dari minggu lalu yang berada pada level Rp14.829 per dolar AS.

Sementara itu, tren penguatan masih berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.668,73 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik tipis dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.661,16 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.513,58 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp3.548,56 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga berbalik menguat terhadap dolar Singapura pada awal September 2020. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.745,33 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.831,36 per dolar Singapura.

Laju penguatan euro dalam satu bulan terakhir juga berhenti pada awal September. Nilai kurs untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.372,35. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp17.563,17 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 September 2020—8 September 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.648,00 -181,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.668,73 7,57
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.161,27 -86,80
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.334,13 -24,82
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.889,93 -23,44
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.513,58 -34,98
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.752,08 33,75
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.649,85 -8,60
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 19.414,51 -79,69
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.745,33 -86,03
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.685,83 -12,77
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 16.156,63 -137,18
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 13.822,92 -195,00
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 10,90 -0,01
15 Rupee India (INR) India 198,04 -0,03
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 47.918,87 -606,14
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 87,21 -0,87
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 301,76 -3,21
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.905,53 -48,24
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 78,88 -0,97
21 Bath Thailand (THB) Thailand 468,71 -3,43
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.729,27 -112,23
23 Euro Euro (EUR) Euro 17.372,35 -190,82
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.130,35 -14,28
25 Won Korea (KRW) Korea 12,36 -0,15

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan