Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada 2—8 Desember 2020.
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.154. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.150 per dolar Amerika Serikat (AS).
Dolar Australia juga masih perkasa terhadap rupiah. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.436,30 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.333,18 per dolar Australia.
Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.471,15 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.456,07 per ringgit Malaysia.
Dolar Singapura juga masih menguat terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak senilai Rp10.567, 12 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.536,27 per dolar Singapura.
Selanjutnya, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.886,66. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.787,84 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 51/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 2 Desember 2020 - 8 Desember 2020 selengkapnya:
No
Mata Uang
Nilai
Perubahan
1
Dolar Amerika Serikat (USD)
14.154,00
4,00
2
Dolar Australia (AUD)
10.436,30
103,12
3
Dolar Kanada (CAD)
10.888,05
73,98
4
Kroner Denmark (DKK)
2.268,85
15,21
5
Dolar Hongkong (HKD)
1.826,04
0,89
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3.471,15
15,08
7
Dolar Selandia Baru (NZD)
9.922,24
125,91
8
Kroner Norwegia (NOK)
1.597,96
28,96
9
Poundsterling Inggris (GBP)
18.893,92
109,51
10
Dolar Singapura (SGD)
10.567,12
30,85
11
Kroner Swedia (SEK)
1.662,63
19,30
12
Franc Swiss (CHF)
15.600,38
69,70
13
Yen Jepang (JPY)
13.578,94
-43,86
14
Kyat Myanmar (MMK)
10,70
0,02
15
Rupee India (INR)
191,36
0,83
16
Dinar Kuwait (KWD)
46.293,69
19,35
17
Rupee Pakistan (PKR)
88,85
0,01
18
Peso Philipina (PHP)
294,11
0,81
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
3.773,77
0,81
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
76,22
0,02
21
Bath Thailand (THB)
467,18
-0,12
22
Dolar Brunei Darussalam (BND)
10.564,16
30,79
23
Euro Euro (EUR)
16.886,66
98,82
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.153,68
-4,02
25
Won Korea (KRW)
12,79
0,05
* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.