TIONGKOK

Awal 2019, Kucuran Insentif Pajak Siap Mengalir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Januari 2019 | 09:02 WIB
Awal 2019, Kucuran Insentif Pajak Siap Mengalir

BEIJING, DDTCNews – Tepat pada Januari 2019, otoritas pajak Tiongkok mulai memberikan insentif pajak secara besar-besaran terkait dengan pajak penghasilan. Insentif pajak yang berupa pengurangan pajak akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Selain itu, insentif pajak juga akan mencakup sembilan jenis biaya yang dapat dijadikan pengurang atas penghasilan kena pajak khusus wajib pajak orang pribadi.

Sebagaimana dilansir dari Proquest, pengurangan pajak akan dikenakan kepada dua jenis wajib pajak orang pribadi. Pertama, wajib pajak yang berkewarganegaraan Tiongkok. Terhadap wajib pajak tersebut, ada enam jenis biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan kena pajak yang diberikan oleh otoritas pajak. Adapun biaya-biaya tersebut, yaitu pendidikan anak-anak, pendidikan berkelanjutan, pengobatan untuk penyakit serius, bunga hipotek, biaya sewa, dan perawatan lansia.

Kedua, wajib pajak berkewarganegaraan non-Tiongkok, tetapi berdomisili di Tiongkok. Terhadap wajib pajak tersebut, ada tiga jenis biaya yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajaknya, yaitu perumahan, biaya pelatihan bahasa, dan biaya pendidikan anak-anak. Namun, ketiga jenis pengurangan pajak tersebut hanya akan berlaku hingga 2021. Selanjutnya, otoritas pajak akan menyesuaikan kembali jenis pengurangan pajak bagi mereka terhitung pada 2022.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Selain itu, pemotongan pajak juga akan diberikan kepada sektor industri. Wajib pajak badan yang memperoleh potongan pajak tersebut, yaitu perusahaan manufaktur dan perusahaan untuk kegiatan usaha skala kecil dan mikro. Bahkan, bagi perusahaan rintisan yang berbasis teknologi akan menerima insentif pajak berupa pemotongan pajak dan pembebasan pajak.

Terkait dengan pemberian insentif pajak tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui dua cara, yaitu aplikasi online dan penggunaan cara manual dengan mengisi formulir kertas. Khusus untuk aplikasi online, wajib pajak orang pribadi dapat menerima pengurangan pajak setelah melakukan dua tahapan. Adapun tahapannya, yaitu mengisi informasi pribadi dan melakukan pemindaian kode QR. Selain itu, wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi online terhitung tanggal 2 Januari 2019.

Pemerintah Tiongkok memang berupaya memperkuat pertumbuhan ekonominya melalui pemberian insentif pajak pada 2019 sebagai bentuk kebijakan fiskal yang proaktif. Adapun maksud dari kebijakan proaktif adalah kebijakan di mana pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan wajib pajak yang akan berdampak pada penerimaan negara.

Namun, pada kenyataannya, penerimaan negara tidak akan menurun akibat berkurangnya penerimaan dari penghasilan karena penerimaan negara akan meningkat dengan meningkatnya jumlah konsumsi wajib pajak akibat wajib pajak membayar pajak penghasilan dalam jumlah kecil. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6