TIONGKOK

Awal 2019, Kucuran Insentif Pajak Siap Mengalir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Januari 2019 | 09:02 WIB
Awal 2019, Kucuran Insentif Pajak Siap Mengalir

BEIJING, DDTCNews – Tepat pada Januari 2019, otoritas pajak Tiongkok mulai memberikan insentif pajak secara besar-besaran terkait dengan pajak penghasilan. Insentif pajak yang berupa pengurangan pajak akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Selain itu, insentif pajak juga akan mencakup sembilan jenis biaya yang dapat dijadikan pengurang atas penghasilan kena pajak khusus wajib pajak orang pribadi.

Sebagaimana dilansir dari Proquest, pengurangan pajak akan dikenakan kepada dua jenis wajib pajak orang pribadi. Pertama, wajib pajak yang berkewarganegaraan Tiongkok. Terhadap wajib pajak tersebut, ada enam jenis biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan kena pajak yang diberikan oleh otoritas pajak. Adapun biaya-biaya tersebut, yaitu pendidikan anak-anak, pendidikan berkelanjutan, pengobatan untuk penyakit serius, bunga hipotek, biaya sewa, dan perawatan lansia.

Kedua, wajib pajak berkewarganegaraan non-Tiongkok, tetapi berdomisili di Tiongkok. Terhadap wajib pajak tersebut, ada tiga jenis biaya yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajaknya, yaitu perumahan, biaya pelatihan bahasa, dan biaya pendidikan anak-anak. Namun, ketiga jenis pengurangan pajak tersebut hanya akan berlaku hingga 2021. Selanjutnya, otoritas pajak akan menyesuaikan kembali jenis pengurangan pajak bagi mereka terhitung pada 2022.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, pemotongan pajak juga akan diberikan kepada sektor industri. Wajib pajak badan yang memperoleh potongan pajak tersebut, yaitu perusahaan manufaktur dan perusahaan untuk kegiatan usaha skala kecil dan mikro. Bahkan, bagi perusahaan rintisan yang berbasis teknologi akan menerima insentif pajak berupa pemotongan pajak dan pembebasan pajak.

Terkait dengan pemberian insentif pajak tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui dua cara, yaitu aplikasi online dan penggunaan cara manual dengan mengisi formulir kertas. Khusus untuk aplikasi online, wajib pajak orang pribadi dapat menerima pengurangan pajak setelah melakukan dua tahapan. Adapun tahapannya, yaitu mengisi informasi pribadi dan melakukan pemindaian kode QR. Selain itu, wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi online terhitung tanggal 2 Januari 2019.

Pemerintah Tiongkok memang berupaya memperkuat pertumbuhan ekonominya melalui pemberian insentif pajak pada 2019 sebagai bentuk kebijakan fiskal yang proaktif. Adapun maksud dari kebijakan proaktif adalah kebijakan di mana pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan wajib pajak yang akan berdampak pada penerimaan negara.

Namun, pada kenyataannya, penerimaan negara tidak akan menurun akibat berkurangnya penerimaan dari penghasilan karena penerimaan negara akan meningkat dengan meningkatnya jumlah konsumsi wajib pajak akibat wajib pajak membayar pajak penghasilan dalam jumlah kecil. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra