TAX TREATY

Australia Bakal Negosiasikan 10 P3B Baru Hingga 2023

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 September 2021 | 13:00 WIB
Australia Bakal Negosiasikan 10 P3B Baru Hingga 2023

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Australia berencana menandatangani 10 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) baru dengan yurisdiksi mitra.

Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan Australia, jaringan P3B Australia dengan yurisdiksi mitra perlu diperluas guna meningkatkan laju pemulihan ekonomi. Langkah ini juga diyakini bisa memberikan kepastian hukum kepada perusahaan-perusahaan Australia.

"Rencana negosiasi P3B ini akan memperluas jaringan P3B Australia serta akan mencakup 80% aliran modal asing ke Australia," tulis Kementerian Keuangan Australia, dikutip Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nilai perdagangan bilateral dan investasi yang nantinya akan tercakup dalam P3B baru antara Australia dan 10 calon negara mitra tersebut diperkirakan mencapai AU$6,3 triliun.

Pada tahun ini, Australia sedang menegosiasikan P3B dengan Islandia, India, dan Luxembourg. Pada tahun depan, Australia berencana untuk menegosiasikan P3B dengan Yunani, Portugal, dan Slovenia.

Australia masih belum mengungkapkan negara-negara mana saja yang rencananya akan menegosiasikan P3B dengan Australia pada 2023.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Guna mendukung pelaksanaan negosiasi P3B pada 2021 dan 2022 tersebut, Australia telah mengalokasikan anggaran sebesar AU$11,6 juta pada tahun anggaran 2020/2021 dan 2021/2022.

"P3B akan meningkatkan integritas sistem perpajakan melalui kerja sama bilateral yang mampu mencegah praktik pengelakan pajak, meningkatkan penagihan piutang pajak, dan menutup celah-celah penghindaran pajak," tulis Kementerian Keuangan Australia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra