TAX TREATY

Australia Bakal Negosiasikan 10 P3B Baru Hingga 2023

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 September 2021 | 13:00 WIB
Australia Bakal Negosiasikan 10 P3B Baru Hingga 2023

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Australia berencana menandatangani 10 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) baru dengan yurisdiksi mitra.

Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan Australia, jaringan P3B Australia dengan yurisdiksi mitra perlu diperluas guna meningkatkan laju pemulihan ekonomi. Langkah ini juga diyakini bisa memberikan kepastian hukum kepada perusahaan-perusahaan Australia.

"Rencana negosiasi P3B ini akan memperluas jaringan P3B Australia serta akan mencakup 80% aliran modal asing ke Australia," tulis Kementerian Keuangan Australia, dikutip Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Nilai perdagangan bilateral dan investasi yang nantinya akan tercakup dalam P3B baru antara Australia dan 10 calon negara mitra tersebut diperkirakan mencapai AU$6,3 triliun.

Pada tahun ini, Australia sedang menegosiasikan P3B dengan Islandia, India, dan Luxembourg. Pada tahun depan, Australia berencana untuk menegosiasikan P3B dengan Yunani, Portugal, dan Slovenia.

Australia masih belum mengungkapkan negara-negara mana saja yang rencananya akan menegosiasikan P3B dengan Australia pada 2023.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Guna mendukung pelaksanaan negosiasi P3B pada 2021 dan 2022 tersebut, Australia telah mengalokasikan anggaran sebesar AU$11,6 juta pada tahun anggaran 2020/2021 dan 2021/2022.

"P3B akan meningkatkan integritas sistem perpajakan melalui kerja sama bilateral yang mampu mencegah praktik pengelakan pajak, meningkatkan penagihan piutang pajak, dan menutup celah-celah penghindaran pajak," tulis Kementerian Keuangan Australia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor