KONSULTASI PAJAK

Aturan Terbaru PPh Orang Pribadi atas Ekspatriat

Rabu, 23 Desember 2020 | 14:30 WIB
Aturan Terbaru PPh Orang Pribadi atas Ekspatriat

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya Roy. Saat ini saya bekerja sebagai manajer akuntansi di salah satu perusahaan teknologi di Jakarta. Setelah berlakunya UU Ciptaker, apakah ada perubahan aturan pajak bagi ekspatriat, khususnya yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri?

Roy, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Roy atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, termasuk di antaranya UU PPh yang diatur dalam Pasal 111 UU Ciptaker.

Secara prinsip, Pasal 111 UU Ciptaker tidak mengubah Pasal 2 ayat (2) UU PPh tentang pembagian subjek pajak yang terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Namun, kriteria penetapan subjek pajak dalam negeri bagi orang pribadi dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh diubah menjadi seperti berikut:

Subjek pajak dalam negeri adalah:

  1. orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
  1. bertempat tinggal di Indonesia;
  2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;”

Selanjutnya, kewajiban perpajakan subjek pajak dalam negeri (termasuk di dalamnya ekspatriat) dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh yang berbunyi:

“Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

  1. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia....”

Yang dimaksud dengan penghasilan merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun....”

Dengan demikian, ekspatriat yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri, akan dikenakan pajak atas penghasilannya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Namun demikian, dalam UU Ciptaker terdapat klasul baru yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d) UU PPh yang berbunyi:

“(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:

  1. memiliki keahlian tertentu; dan
  2. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

(1b) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

(1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

(1d) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.”

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d) UU PPh dapat disimpulkan bahwa ekspatriat yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri dapat dikenakan pajak penghasilan hanya dari penghasilannya yang bersumber di Indonesia selama empat tahun pertama, sepanjang memiliki keahlian tertentu dan tidak memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN