TAIWAN

Aturan Pajak Soal Penjualan Properti Bakal Dibahas April

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 15:30 WIB
Aturan Pajak Soal Penjualan Properti Bakal Dibahas April

Ilustrasi. (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan telah menyerahkan rancangan aturan baru terkait dengan kenaikan tarif pajak atas transaksi properti kepada parlemen sebagai upaya menekan praktik spekulasi properti residensial.

"Partai petahana masih belum menentukan kapan beleid baru akan dibahas. Kami sendiri menargetkan beleid ini dapat dibahas pada pekan pertama April," kata anggota parlemen dari Partai Kuomintang Tseng Ming Chung seperti dilansir focustaiwan.tw, dikutip Senin (22/3/2021).

Kabinet telah selesai merancang ketentuan baru tentang pajak yang dikenakan transaksi properti pada 11 Maret 2020. Draf beleid ini merupakan hasil evaluasi atas beleid sejenis yang telah berlaku sejak Januari 2016.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Nanti, tarif pajak yang lebih besar atas penjualan properti akan dikenakan berdasarkan jangka waktu kepemilikan properti oleh penjual. Wajib pajak yang menjual rumah atau tanah kurang dari 2 tahun sejak properti dimiliki akan dikenai pajak sebesar 45% dari harga jual.

Apabila rumah atau tanah dijual setelah 2 hingga 5 tahun kepemilikan, tarif pajak yang dikenakan atas transaksi properti mencapai 35%. Aturan tersebut juga berlaku untuk wajib pajak luar negeri baik perorangan maupun badan.

Wajib pajak asing yang menjual propertinya sebelum 2 tahun kepemilikan akan dikenai pajak sebesar 45%. Apabila properti dijual setelah 2 tahun kepemilikan, pajak transaksi properti yang dikenakan juga mencapai 35%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dalam beleid lama yang saat ini masih berlaku, pajak transaksi properti sebesar 45% hanya dikenakan atas wajib pajak yang menjual propertinya sebelum 1 tahun kepemilikan.

Lalu, bila kepemilikan properti adalah selama 1 hingga 2 tahun, tarif pajak turun menjadi 35%. Lalu, tarif pajak 20% jika kepemilikan selama 2 hingga 10 tahun. Bila properti dimiliki selama lebih dari 10 tahun, tarif pajak sebesar 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra