TAIWAN

Aturan Pajak Soal Penjualan Properti Bakal Dibahas April

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 15:30 WIB
Aturan Pajak Soal Penjualan Properti Bakal Dibahas April

Ilustrasi. (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan telah menyerahkan rancangan aturan baru terkait dengan kenaikan tarif pajak atas transaksi properti kepada parlemen sebagai upaya menekan praktik spekulasi properti residensial.

"Partai petahana masih belum menentukan kapan beleid baru akan dibahas. Kami sendiri menargetkan beleid ini dapat dibahas pada pekan pertama April," kata anggota parlemen dari Partai Kuomintang Tseng Ming Chung seperti dilansir focustaiwan.tw, dikutip Senin (22/3/2021).

Kabinet telah selesai merancang ketentuan baru tentang pajak yang dikenakan transaksi properti pada 11 Maret 2020. Draf beleid ini merupakan hasil evaluasi atas beleid sejenis yang telah berlaku sejak Januari 2016.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Nanti, tarif pajak yang lebih besar atas penjualan properti akan dikenakan berdasarkan jangka waktu kepemilikan properti oleh penjual. Wajib pajak yang menjual rumah atau tanah kurang dari 2 tahun sejak properti dimiliki akan dikenai pajak sebesar 45% dari harga jual.

Apabila rumah atau tanah dijual setelah 2 hingga 5 tahun kepemilikan, tarif pajak yang dikenakan atas transaksi properti mencapai 35%. Aturan tersebut juga berlaku untuk wajib pajak luar negeri baik perorangan maupun badan.

Wajib pajak asing yang menjual propertinya sebelum 2 tahun kepemilikan akan dikenai pajak sebesar 45%. Apabila properti dijual setelah 2 tahun kepemilikan, pajak transaksi properti yang dikenakan juga mencapai 35%.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dalam beleid lama yang saat ini masih berlaku, pajak transaksi properti sebesar 45% hanya dikenakan atas wajib pajak yang menjual propertinya sebelum 1 tahun kepemilikan.

Lalu, bila kepemilikan properti adalah selama 1 hingga 2 tahun, tarif pajak turun menjadi 35%. Lalu, tarif pajak 20% jika kepemilikan selama 2 hingga 10 tahun. Bila properti dimiliki selama lebih dari 10 tahun, tarif pajak sebesar 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja