IRLANDIA

Aturan P3B Bakal Direvisi, Pemerintah Minta Masukan Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 10:30 WIB
Aturan P3B Bakal Direvisi, Pemerintah Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia membuka konsultasi publik tentang model ideal perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang mengalami banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir ini.

Departemen Keuangan mengatakan konsultasi publik resmi dibuka pada 7 April 2021. Otoritas menyebutkan tujuan dari konsultasi publik sebagai bahan masukan dalam merumuskan perubahan P3B Irlandia dengan negara mitra.

"Tujuan konsultasi publik agar P3B Irlandia dapat menyesuaikan dengan rekomendasi OECD dan dinamika perpajakan internasional yang sedang berlangsung saat ini," tulis keterangan Depkeu dikutip Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Saat ini, P3B tidak hanya sebagai alat memfasilitasi kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi. Perjanjian pajak belakangan terus berkembang dan dijadikan instrumen melawan praktik penghindaran pajak yang dikenal dengan skema base erosion and profit shifting (BEPS).

Untuk itu, pemerintah ingin mendapatkan masukan untuk optimalisasi perjanjian pajak dalam konteks reformasi kebijakan perpajakan internasional yang sedang dilakukan OECD. Pemerintah juga melihat adanya peluang peningkatan ekonomi dengan negara berkembang melalui revisi P3B.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, otoritas berencana membuat dua skema P3B, yakni P3B yang berlaku terhadap negara berkembang dan P3B yang berlaku secara umum dengan negara mitra lainnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Konsultasi publik memunculkan pertanyaan apakah perlu pemerintah melakukan pendekatan yang berbeda untuk P3B dengan negara berkembang," sebut Departemen Keuangan seperti dilansir mnetax.com.

Perubahan P3B dengan negara mitra juga bakal fokus pada isu seperti pembagian hak pemajakan. Pemerintah meminta masukan publik apakah perlu P3B Irlandia mengubah ketentuan hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari negara sumber.

"Kami ingin mendengar bagaimana P3B melayani seluruh aktor bisnis yang mungkin belum terlayani dengan baik saat ini. Masukan dalam konsultasi publik paling lambat disampaikan pada 7 Mei 2021," ujar Departemen Keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN