IRLANDIA

Aturan P3B Bakal Direvisi, Pemerintah Minta Masukan Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 10:30 WIB
Aturan P3B Bakal Direvisi, Pemerintah Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia membuka konsultasi publik tentang model ideal perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang mengalami banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir ini.

Departemen Keuangan mengatakan konsultasi publik resmi dibuka pada 7 April 2021. Otoritas menyebutkan tujuan dari konsultasi publik sebagai bahan masukan dalam merumuskan perubahan P3B Irlandia dengan negara mitra.

"Tujuan konsultasi publik agar P3B Irlandia dapat menyesuaikan dengan rekomendasi OECD dan dinamika perpajakan internasional yang sedang berlangsung saat ini," tulis keterangan Depkeu dikutip Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, P3B tidak hanya sebagai alat memfasilitasi kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi. Perjanjian pajak belakangan terus berkembang dan dijadikan instrumen melawan praktik penghindaran pajak yang dikenal dengan skema base erosion and profit shifting (BEPS).

Untuk itu, pemerintah ingin mendapatkan masukan untuk optimalisasi perjanjian pajak dalam konteks reformasi kebijakan perpajakan internasional yang sedang dilakukan OECD. Pemerintah juga melihat adanya peluang peningkatan ekonomi dengan negara berkembang melalui revisi P3B.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, otoritas berencana membuat dua skema P3B, yakni P3B yang berlaku terhadap negara berkembang dan P3B yang berlaku secara umum dengan negara mitra lainnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Konsultasi publik memunculkan pertanyaan apakah perlu pemerintah melakukan pendekatan yang berbeda untuk P3B dengan negara berkembang," sebut Departemen Keuangan seperti dilansir mnetax.com.

Perubahan P3B dengan negara mitra juga bakal fokus pada isu seperti pembagian hak pemajakan. Pemerintah meminta masukan publik apakah perlu P3B Irlandia mengubah ketentuan hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari negara sumber.

"Kami ingin mendengar bagaimana P3B melayani seluruh aktor bisnis yang mungkin belum terlayani dengan baik saat ini. Masukan dalam konsultasi publik paling lambat disampaikan pada 7 Mei 2021," ujar Departemen Keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?