KEBIJAKAN ENERGI

Aturan New Gross Split Disusun, Ada Pembebasan Indirect Tax Hulu Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Aturan New Gross Split Disusun, Ada Pembebasan Indirect Tax Hulu Migas

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru untuk skema bagi hasil gross split (new gross split) di sektor hulu migas. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan daya tarik investasi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyederhanakan komponen gross split sehingga dalam pelaksanaannya lebih implementatif. Sejalan dengan itu, pemerintah juga merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017 dan PP 53/2017 terkait dengan perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi.

"Kita juga akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan keputusan menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemerintah, imbuhnya, juga akan memberikan insentif agar internal rate of return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga.

"Kemudian kita [ada skema] fleksibel. Bisa dari yang tadinya gross split ke cost recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu resikonya banyak di KKKS," kata Arifin.

Ketika KKKS memilih skema gross split, imbuh Arifin, terdapat persoalan mengenai penetapon harga. Maksudnya, saat anggarannya ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang. KKKS disebut perlu menunggu hingga harga barang turun lagi. Risikonya, jika harga barang tidak kunjung turun maka proyek tidak berjalan dan berproduksi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Permen New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya 3 variabel. Selanjutnya, pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor juga diberikan dengan lebih menarik, yakni hingga 95% untuk migas nonkonvensional.

"Permen ESDM soal New Gross Split, hari ini sudah diterima, sudah di-approve, disetujui oleh Presiden Jokowi. Sudah dapat surat dari menseskab, jadi sudah disetujui presiden," ungkap Arifin.

Menteri Arifin mengakui kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari antisipasi atas skema kebijakan migas yang lebih agresif dijalankan oleh negara lain, misalnya Guyana, Mozambik, hingga Mexico. "Mereka menggunakan skema yang sangat simpel, yaitu hanya tax dan royalti saja, karena itu kita terus berusaha agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik," tegas Arifin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP