KEBIJAKAN ENERGI

Aturan New Gross Split Disusun, Ada Pembebasan Indirect Tax Hulu Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Aturan New Gross Split Disusun, Ada Pembebasan Indirect Tax Hulu Migas

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru untuk skema bagi hasil gross split (new gross split) di sektor hulu migas. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan daya tarik investasi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyederhanakan komponen gross split sehingga dalam pelaksanaannya lebih implementatif. Sejalan dengan itu, pemerintah juga merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017 dan PP 53/2017 terkait dengan perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi.

"Kita juga akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan keputusan menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Pemerintah, imbuhnya, juga akan memberikan insentif agar internal rate of return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga.

"Kemudian kita [ada skema] fleksibel. Bisa dari yang tadinya gross split ke cost recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu resikonya banyak di KKKS," kata Arifin.

Ketika KKKS memilih skema gross split, imbuh Arifin, terdapat persoalan mengenai penetapon harga. Maksudnya, saat anggarannya ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang. KKKS disebut perlu menunggu hingga harga barang turun lagi. Risikonya, jika harga barang tidak kunjung turun maka proyek tidak berjalan dan berproduksi.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Permen New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya 3 variabel. Selanjutnya, pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor juga diberikan dengan lebih menarik, yakni hingga 95% untuk migas nonkonvensional.

"Permen ESDM soal New Gross Split, hari ini sudah diterima, sudah di-approve, disetujui oleh Presiden Jokowi. Sudah dapat surat dari menseskab, jadi sudah disetujui presiden," ungkap Arifin.

Menteri Arifin mengakui kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari antisipasi atas skema kebijakan migas yang lebih agresif dijalankan oleh negara lain, misalnya Guyana, Mozambik, hingga Mexico. "Mereka menggunakan skema yang sangat simpel, yaitu hanya tax dan royalti saja, karena itu kita terus berusaha agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik," tegas Arifin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja