INDIA

Aturan Membingungkan, Pengusaha Minta Setoran Pajak Digital Diundur

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:30 WIB
Aturan Membingungkan, Pengusaha Minta Setoran Pajak Digital Diundur

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Asosiasi pengusaha Amerika Serikat (AS) di India, US-India Strategic Partnership Forum (USISPF), mengaku belum siap melakukan pembayaran pertama atas pajak digital di India pekan ini.

Dalam keterangan resminya, USISPF meminta kepada otoritas pajak untuk mengundur jatuh tempo pembayaran pajak digital berupa equalisation levy sebesar 2% atas seluruh transaksi terkait layanan digital tersebut.

"Banyak ketentuan dalam equalization levy yang membingungkan dan multitafsir, kami tidak mengetahui jelas seberapa besar nominal pajak yang harus kami bayar kepada otoritas," tulis USISPF dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Google bahkan merasa sangat keberatan dengan penerapan equalization levy tersebut karena equalization levy juga dikenakan atas penghasilan dari iklan oleh perusahaan luar negeri yang ditargetkan untuk konsumen India.

Managing Director USISPF Nivedita Mehra mengatakan asosiasi sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan India dalam rangka menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh perusahaan AS akibat jenis pajak baru ini.

Dalam surat tersebut, perusahaan AS yang tergabung dalam USISPF keberatan dengan kewajiban kepemilikan nomor identitas perpajakan yang menurut USISPF sulit dipenuhi secara administratif oleh perusahaan AS.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Namun demikian, dilansir dari India Times, seorang pejabat di pemerintahan yang dikutip oleh The Times of India mengatakan pemerintah tetap berkomitmen penuh untuk mengenakan equalization levy atas perusahaan digital.

Untuk diketahui, equalization levy adalah suatu bentuk pemajakan yang memiliki intensi untuk memajaki transaksi digital dengan subjek pajak luar negeri (nonresiden). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP