INDIA

Aturan Membingungkan, Pengusaha Minta Setoran Pajak Digital Diundur

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:30 WIB
Aturan Membingungkan, Pengusaha Minta Setoran Pajak Digital Diundur

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Asosiasi pengusaha Amerika Serikat (AS) di India, US-India Strategic Partnership Forum (USISPF), mengaku belum siap melakukan pembayaran pertama atas pajak digital di India pekan ini.

Dalam keterangan resminya, USISPF meminta kepada otoritas pajak untuk mengundur jatuh tempo pembayaran pajak digital berupa equalisation levy sebesar 2% atas seluruh transaksi terkait layanan digital tersebut.

"Banyak ketentuan dalam equalization levy yang membingungkan dan multitafsir, kami tidak mengetahui jelas seberapa besar nominal pajak yang harus kami bayar kepada otoritas," tulis USISPF dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Google bahkan merasa sangat keberatan dengan penerapan equalization levy tersebut karena equalization levy juga dikenakan atas penghasilan dari iklan oleh perusahaan luar negeri yang ditargetkan untuk konsumen India.

Managing Director USISPF Nivedita Mehra mengatakan asosiasi sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan India dalam rangka menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh perusahaan AS akibat jenis pajak baru ini.

Dalam surat tersebut, perusahaan AS yang tergabung dalam USISPF keberatan dengan kewajiban kepemilikan nomor identitas perpajakan yang menurut USISPF sulit dipenuhi secara administratif oleh perusahaan AS.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Namun demikian, dilansir dari India Times, seorang pejabat di pemerintahan yang dikutip oleh The Times of India mengatakan pemerintah tetap berkomitmen penuh untuk mengenakan equalization levy atas perusahaan digital.

Untuk diketahui, equalization levy adalah suatu bentuk pemajakan yang memiliki intensi untuk memajaki transaksi digital dengan subjek pajak luar negeri (nonresiden). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN