INDIA

Aturan Membingungkan, Pengusaha Minta Setoran Pajak Digital Diundur

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:30 WIB
Aturan Membingungkan, Pengusaha Minta Setoran Pajak Digital Diundur

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Asosiasi pengusaha Amerika Serikat (AS) di India, US-India Strategic Partnership Forum (USISPF), mengaku belum siap melakukan pembayaran pertama atas pajak digital di India pekan ini.

Dalam keterangan resminya, USISPF meminta kepada otoritas pajak untuk mengundur jatuh tempo pembayaran pajak digital berupa equalisation levy sebesar 2% atas seluruh transaksi terkait layanan digital tersebut.

"Banyak ketentuan dalam equalization levy yang membingungkan dan multitafsir, kami tidak mengetahui jelas seberapa besar nominal pajak yang harus kami bayar kepada otoritas," tulis USISPF dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Google bahkan merasa sangat keberatan dengan penerapan equalization levy tersebut karena equalization levy juga dikenakan atas penghasilan dari iklan oleh perusahaan luar negeri yang ditargetkan untuk konsumen India.

Managing Director USISPF Nivedita Mehra mengatakan asosiasi sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan India dalam rangka menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh perusahaan AS akibat jenis pajak baru ini.

Dalam surat tersebut, perusahaan AS yang tergabung dalam USISPF keberatan dengan kewajiban kepemilikan nomor identitas perpajakan yang menurut USISPF sulit dipenuhi secara administratif oleh perusahaan AS.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Namun demikian, dilansir dari India Times, seorang pejabat di pemerintahan yang dikutip oleh The Times of India mengatakan pemerintah tetap berkomitmen penuh untuk mengenakan equalization levy atas perusahaan digital.

Untuk diketahui, equalization levy adalah suatu bentuk pemajakan yang memiliki intensi untuk memajaki transaksi digital dengan subjek pajak luar negeri (nonresiden). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP