PORTUGAL

Aturan Baru Disusun, Negara Ini Ancang-Ancang Pajaki Transaksi Kripto

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 17 Mei 2022 | 14:00 WIB
Aturan Baru Disusun, Negara Ini Ancang-Ancang Pajaki Transaksi Kripto

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

LISBON, DDTCNews – Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina mengonfirmasi rencana penerapan pajak capital gain atas keuntungan cryptocurrency alias mata uang kripto. Pemerintah tengah mempelajari skema yang sudah berjalan di yurisdiksi lain sebagai pembanding.

Medina menyampaikan dirinya akan memprioritaskan keadilan dan efisiensi dalam pemajakan aset kripto. Maksudnya, pemerintah Portugal ingin sistem perpajakan kripto yang memadai dengan tarif yang tidak begitu tinggi. Hal ini guna memastikan tidak adanya modal yang dialihkan keluar dari Portugal.

"Ini adalah area di mana ada lebih banyak pengetahuan dan lebih banyak kemajuan [di negara lain] sehingga Portugal dapat belajar dari pengalaman internasional," kata Medina, dikutip Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dilansir Crypto Potato, pemajakan atas cryptocurrency telah menjadi agenda pemerintah sejak Maret 2021. Pada saat itu, António Mendonça Mendes, Sekretaris Negara untuk Urusan Pajak meminta studi tentang implementasi pemajakan kripto di negara-negara lain.

Namun, pembubaran parlemen membuat berkas studi kasus baru diberikan kepada anggota legislatif baru belum lama inil.

Sampai sekarang, industri crypto di Portugal menunjukkan adanya pertumbuhan yang stabil. Bulan lalu, bank sentral memberikan persetujuan pertamanya kepada lembaga keuangan untuk mulai menawarkan layanan terkait crypto.

Di sisi lain, sebuah rumah milik warga Portugal dibeli awal bulan ini menggunakan Bitcoin, tanpa melibatkan konversi ke uang fiat. Wilayah pulau Portugal bernama Madeira bahkan telah menjadikan cryptocurrency utama sebagai alat pembayaran hukum de facto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra