PORTUGAL

Aturan Baru Disusun, Negara Ini Ancang-Ancang Pajaki Transaksi Kripto

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 17 Mei 2022 | 14:00 WIB
Aturan Baru Disusun, Negara Ini Ancang-Ancang Pajaki Transaksi Kripto

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

LISBON, DDTCNews – Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina mengonfirmasi rencana penerapan pajak capital gain atas keuntungan cryptocurrency alias mata uang kripto. Pemerintah tengah mempelajari skema yang sudah berjalan di yurisdiksi lain sebagai pembanding.

Medina menyampaikan dirinya akan memprioritaskan keadilan dan efisiensi dalam pemajakan aset kripto. Maksudnya, pemerintah Portugal ingin sistem perpajakan kripto yang memadai dengan tarif yang tidak begitu tinggi. Hal ini guna memastikan tidak adanya modal yang dialihkan keluar dari Portugal.

"Ini adalah area di mana ada lebih banyak pengetahuan dan lebih banyak kemajuan [di negara lain] sehingga Portugal dapat belajar dari pengalaman internasional," kata Medina, dikutip Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Dilansir Crypto Potato, pemajakan atas cryptocurrency telah menjadi agenda pemerintah sejak Maret 2021. Pada saat itu, António Mendonça Mendes, Sekretaris Negara untuk Urusan Pajak meminta studi tentang implementasi pemajakan kripto di negara-negara lain.

Namun, pembubaran parlemen membuat berkas studi kasus baru diberikan kepada anggota legislatif baru belum lama inil.

Sampai sekarang, industri crypto di Portugal menunjukkan adanya pertumbuhan yang stabil. Bulan lalu, bank sentral memberikan persetujuan pertamanya kepada lembaga keuangan untuk mulai menawarkan layanan terkait crypto.

Di sisi lain, sebuah rumah milik warga Portugal dibeli awal bulan ini menggunakan Bitcoin, tanpa melibatkan konversi ke uang fiat. Wilayah pulau Portugal bernama Madeira bahkan telah menjadikan cryptocurrency utama sebagai alat pembayaran hukum de facto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’