RESENSI JURNAL

Atur Ulang Pemberian Insentif Pajak Masa Pandemi, Ini Strateginya

Hamida Amri Safarina | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:00 WIB
Atur Ulang Pemberian Insentif Pajak Masa Pandemi, Ini Strateginya

PEMBERIAN insentif pajak menjadi salah satu kebijakan yang banyak diambil untuk merespons lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Bagaimanapun, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan, tetapi juga perekonomian.

Namun, pemberian insentif pajak juga perlu diatur ulang seiring dengan terjadinya pemulihan ekonomi. Hal ini dikarenakan pemberian insentif pajak secara terus-menerus akan berdampak pada penerimaan negara.

Dari konteks tersebut, muncul pertanyaan besar, sampai level manakah insentif pajak harus diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan bisnis? Bagaimakah langkah-langkah yang harus dilakukan negara-negara untuk mengurangi berbagai insentif yang diberikan?

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tapas K. Sen, melalui artikel berjudul Exit Strategy to Ease or Eliminate Tax Responses to the Covid-19 Pandemic, menawarkan strategi kebijakan yang dapat dilakukan berbagai negara ketika hendak menyesuaikan kembali berbagai insentif sesuai dengan kebutuhan.

Tidak hanya itu, artikel yang dirilis pada 2021 tersebut juga memberikan gambaran mengenai paket kebijakan pajak negara-negara di Asia Pasifik selama pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap penerimaan.

Penulis menyampaikan berbagai kebijakan pajak diharapkan dapat berperan penting memberi keringanan pada dunia usaha, terutama ketika kegiatan ekonomi terganggu karena adanya lockdown atau pembatasan aktivitas usaha.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kebijakan pajak yang diberikan sangat bervariasi, mulai dari pembatasan audit pajak, percepatan pengembalian pajak, perpanjangan tenggat, penundaan pelaporan serta pembayaran pajak, penagguhan pajak, dan lainnya.

Menariknya, negara-negara di Asia Pasifik dinilai menawarkan kebijakan pajak yang lebih agresif dibandingkan dengan wilayah lain. Berbagai kebijakan ini dapat memberi dukungan arus kas kepada para pengusaha dan masyarakat umum, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Tapas mengungkapkan pembicaraan mengenai insentif pajak juga tidak bisa lepas dari diskursus kondisi ekonomi suatu negara. Resesi ekonomi membuat produk domestik bruto (PDB) dan basis pajak menjadi lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wajib pajak tidak akan bisa memanfaatkan insentif pajak secara maksimal ketika basis pajak rendah. Sebaliknya, makin efektif kebijakan insentif pajak maka makin besar revenue forgone yang harus ditanggung. Dengan demikian, perlu juga untuk memperhitungkan pendapatan yang hilang akibat resesi ekonomi dan pemberian insentif pajak.

Pertimbangan praktis seperti kepastian tentang ketahanan dan kesinambungan proses pemulihan ekonomi memang membutuhkan kelanjutan rangsangan insentif dalam beberapa waktu. Namun, pemangku kebijakan juga tetap perlu mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara pascapandemi dengan mengurangi insentif pajak secara tepat sasaran.

Menurut Tapas, terdapat 3 unsur yang perlu diperhatikan apabila suatu negara bermaksud untuk mengurangi berbagai fasilitas pajak selama masa pandemi Covid-19. Pertama, pemerintah suatu negara harus mempertimbangkan dibutuhkan atau tidaknya pengurangan insentif pajak.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kedua, suatu negara harus memilih waktu yang tepat untuk mengurangi pemberian insentif pajak. Pada dasarnya, pemilihan waktu yang tepat dapat mempertimbangkan indikator kestabilan ekonomi, produktivitas, dan tingkat konsumsi.

Ketiga, pemerintah dapat mempertimbangkan pengurangan insentif pajak secara bertahap. Penulis berpendapat tidak semua kebijakan insentif pajak dapat dicabut secara bersamaan sehingga kembali pada kebijakan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Pasalnya, pemulihan yang terjadi pada suatu industri berbeda dengan industri lainnya. Pemulihan ekonomi yang terjadi mungkin bisa lebih cepat atau lebih lambat tergantung pada sifat industri dan situasi pasarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dan mencegah ganggungan dalam struktur ekonomi, pengurangan insentif pajak yang diberikan sebaiknya disesuaikan dengan periode pemulihan dari setiap jenis usaha.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan uraian yang runtut dan komprehensif mengenai kebijakan pajak saat pandemi, dampak kebijakan tersebut, dan strategi yang dapat dilakukan untuk mengurangi insentif ketika ekonomi makin membaik.

Artikel yang diterbitkan Asian Development Bank (ADB) ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk meracik kebijakan pajak berikutnya pascapandemi Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah