AUSTRALIA

ATO Dukung Kesehatan Mental Bagi Pembayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 13:02 WIB
ATO Dukung Kesehatan Mental Bagi Pembayar Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Kantor Pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung kesehatan mental dari pemilik usaha kecil dan praktisi pajak yang memerlukan bantuan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Wakil Komisaris ATO untuk Usaha Kecil Deborah Jenkins mengatakan ATO akan memberikan dukungan dalam beberapa cara termasuk dengan mengatur rencana pembayaran atau menunda tanggal pembayaran pajak.

“Kami menyadari besarnya tekanan yang dihadapi oleh pemilik usaha kecil dalam menangani masalah kesehatan mental. Oleh karena itu, kami akan memberikan bantuan dalam hal perpajakan, bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya sebelum Hari Kesehatan Mental Dunia, Senin (9/10).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

ATO mengatakan tempat kerja yang sehat secara mental itu penting, karena hal ini akan berdampak pada menjalankan bisnis sehari-hari dan keseluruhan kualitas hidup.

Ciri-ciri dari masalah kesehatan mental antara lain sulit dalam berkonsentrasi, menghindari tugas, perasaan mudah tersinggung atau stres, terlalu fokus pada pekerjaan, insomnia, melepaskan diri dari teman dan keluarga, dan perubahan pola makan.

Tidak hanya terhadap pelaku usaha kecil, ATO juga memberikan layanan konseling pada praktisi pajak. “Jika Anda seorang profesional pajak yang mewakili klien dengan lingkup bisnis kecil yang mungkin mengalami stres, kegelisahan, atau depresi dan sedang berjuang untuk memenuhi komitmen perpajakan, ATO akan memberikan layanan konseling untuk membantu mengatasinya,” ungkap pernyataan ATO.

Baca Juga:
Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Fiona Guthrie, CEO Konseling Keuangan Australia mengatakan tidak mengherankan bila ATO ingin mendukung pemilik bisnis. “Ini adalah strategi yang jauh lebih baik untuk bekerja dengan orang-orang dengan cara yang konstruktif daripada mengadili dan menghukumnya,” tuturnya.

Masalah kesehatan mental, dilansir dalam taxnotes.com, seperti penyakit fisik, jelas akan berdampak pada kemampuan pemilik usaha kecil untuk mengelola usahanya.

Praktisi Pajak David hughes mengatakan sudah sejak lama muncul pengakuan tentang masalah kesehatan mental yang digambarkan dengan sulitnya pengusaha kecil Australia dalam mengelola kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

“Undang-Undang yang rumit, dokumennya tidak praktis, dan ada potensi hukuman yang sangat tinggi di atas beban pajak yang sudah relatif tinggi menurut standar internasional,” kata hughes.

Menurutnya reaksi emosional seringkali muncul saat masyarakat berinteraksi dengan petugas pajak. Hal ini diperburuk ketika pembayar pajak menghadapi tekanan internal lainnya seperti masalah kesehatan, kegagalan bisnis, dan kebutuhan keluarga.

Sementara itu, Paul Sokolowski mengatakan bahwa pendekatan baru yang diterapkan oleh ATO ini bersifat rasional, tepat, dan masuk akal dalam konteks administrasi perpajakan. Ini karena sistem pajak Australia didasarkan pada kepatuhan sukarela.

“Kesadaran dan penerimaan masalah kesehatan mental di antara pembayar pajak dapat dilihat sebagai fitur lain bagaimana ATO berusaha memaksimalkan kepatuhan sukarela dalam jangka panjang,” ucap Sokolowski.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP