AUSTRALIA

ATO Dukung Kesehatan Mental Bagi Pembayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 13:02 WIB
ATO Dukung Kesehatan Mental Bagi Pembayar Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Kantor Pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung kesehatan mental dari pemilik usaha kecil dan praktisi pajak yang memerlukan bantuan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Wakil Komisaris ATO untuk Usaha Kecil Deborah Jenkins mengatakan ATO akan memberikan dukungan dalam beberapa cara termasuk dengan mengatur rencana pembayaran atau menunda tanggal pembayaran pajak.

“Kami menyadari besarnya tekanan yang dihadapi oleh pemilik usaha kecil dalam menangani masalah kesehatan mental. Oleh karena itu, kami akan memberikan bantuan dalam hal perpajakan, bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya sebelum Hari Kesehatan Mental Dunia, Senin (9/10).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

ATO mengatakan tempat kerja yang sehat secara mental itu penting, karena hal ini akan berdampak pada menjalankan bisnis sehari-hari dan keseluruhan kualitas hidup.

Ciri-ciri dari masalah kesehatan mental antara lain sulit dalam berkonsentrasi, menghindari tugas, perasaan mudah tersinggung atau stres, terlalu fokus pada pekerjaan, insomnia, melepaskan diri dari teman dan keluarga, dan perubahan pola makan.

Tidak hanya terhadap pelaku usaha kecil, ATO juga memberikan layanan konseling pada praktisi pajak. “Jika Anda seorang profesional pajak yang mewakili klien dengan lingkup bisnis kecil yang mungkin mengalami stres, kegelisahan, atau depresi dan sedang berjuang untuk memenuhi komitmen perpajakan, ATO akan memberikan layanan konseling untuk membantu mengatasinya,” ungkap pernyataan ATO.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Fiona Guthrie, CEO Konseling Keuangan Australia mengatakan tidak mengherankan bila ATO ingin mendukung pemilik bisnis. “Ini adalah strategi yang jauh lebih baik untuk bekerja dengan orang-orang dengan cara yang konstruktif daripada mengadili dan menghukumnya,” tuturnya.

Masalah kesehatan mental, dilansir dalam taxnotes.com, seperti penyakit fisik, jelas akan berdampak pada kemampuan pemilik usaha kecil untuk mengelola usahanya.

Praktisi Pajak David hughes mengatakan sudah sejak lama muncul pengakuan tentang masalah kesehatan mental yang digambarkan dengan sulitnya pengusaha kecil Australia dalam mengelola kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

“Undang-Undang yang rumit, dokumennya tidak praktis, dan ada potensi hukuman yang sangat tinggi di atas beban pajak yang sudah relatif tinggi menurut standar internasional,” kata hughes.

Menurutnya reaksi emosional seringkali muncul saat masyarakat berinteraksi dengan petugas pajak. Hal ini diperburuk ketika pembayar pajak menghadapi tekanan internal lainnya seperti masalah kesehatan, kegagalan bisnis, dan kebutuhan keluarga.

Sementara itu, Paul Sokolowski mengatakan bahwa pendekatan baru yang diterapkan oleh ATO ini bersifat rasional, tepat, dan masuk akal dalam konteks administrasi perpajakan. Ini karena sistem pajak Australia didasarkan pada kepatuhan sukarela.

“Kesadaran dan penerimaan masalah kesehatan mental di antara pembayar pajak dapat dilihat sebagai fitur lain bagaimana ATO berusaha memaksimalkan kepatuhan sukarela dalam jangka panjang,” ucap Sokolowski.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi