PENGAMPUNAN PAJAK

Atasi Pertanyaan WP, Ini yang Disiapkan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 06:03 WIB
Atasi Pertanyaan WP, Ini yang Disiapkan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah langkah antisipatif dan preventif untuk menekan keluhan wajib pajak (WP) atas pelayanan yang diberikan petugas pajak di helpdesk masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP).

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan langkah-langkah tersebut antara lain membuat tabel daftar pertanyaan umum yang biasa diajukan WP (frequently asked question/ FAQ), serta daftar pertanyaan khusus yang ada di intranet DJP.

“Selain itu, WP juga bisa langsung menghubungi kami dengan beberapa cara, baik melalui email di situs DJP, maupun call center. Kami juga melakukan edukasi dan menyiapkan posko di kantor pusat untuk membantu helpdesk di masing-masing KPP,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (4/8).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Hestu menjelaskan upaya antisipatif dan preventif itu mungkin belum sepenuhnya efektif benar menghilangkan keluhan WP. Namun paling tidak, berbagai keluhan yang selama dua pekan terakhir ini masuk ke DJP sudah dapat diatasi.

“Sebelumnya memang ada pegawai yang tidak bisa menjawab pertanyaan dari WP, tapi itu sudah kami edukasi. Memang, ada kemungkinan hal tersebut akan tetap terjadi di ke depannya, tapi kami akan terus melakukan edukasi pada petugas helpdesk di KPP,” tambahnya.

Menurut Hestu, pertanyaan dan permasalahan yang diajukan WP sangat variatif, apalagi jika yang bertanya adalah konsultan pajak. Jawaban atas pertanyaan yang sulit-sulit itu karenanya belum tentu memuaskan, tergantung pemahaman dan ‘jam terbang’ petugas helpdesk di KPP.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Karena itu, DJP akan memberikan bimbingan dan pembekalan kepada para petugas helpdesk di KPP. Dengan demikian, kapasitas petugas help desk dapat meningkat, sehingga bisa memberikan jawaban yang memuaskan kepada WP dalam mengikuti program pengampunan pajak.

Dalam catatan DDTCNews, keluhan yang dirasakan WP terhadap pelayanan petugas helpdesk ini juga telah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Presiden bahkan secara khusus mengundang kepala KPP dan memberikan instruksi agar pelayanan untuk tax amnesty diperbaiki. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!