PENGAMPUNAN PAJAK

Atasi Pertanyaan WP, Ini yang Disiapkan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 06:03 WIB
Atasi Pertanyaan WP, Ini yang Disiapkan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah langkah antisipatif dan preventif untuk menekan keluhan wajib pajak (WP) atas pelayanan yang diberikan petugas pajak di helpdesk masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP).

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan langkah-langkah tersebut antara lain membuat tabel daftar pertanyaan umum yang biasa diajukan WP (frequently asked question/ FAQ), serta daftar pertanyaan khusus yang ada di intranet DJP.

“Selain itu, WP juga bisa langsung menghubungi kami dengan beberapa cara, baik melalui email di situs DJP, maupun call center. Kami juga melakukan edukasi dan menyiapkan posko di kantor pusat untuk membantu helpdesk di masing-masing KPP,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (4/8).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Hestu menjelaskan upaya antisipatif dan preventif itu mungkin belum sepenuhnya efektif benar menghilangkan keluhan WP. Namun paling tidak, berbagai keluhan yang selama dua pekan terakhir ini masuk ke DJP sudah dapat diatasi.

“Sebelumnya memang ada pegawai yang tidak bisa menjawab pertanyaan dari WP, tapi itu sudah kami edukasi. Memang, ada kemungkinan hal tersebut akan tetap terjadi di ke depannya, tapi kami akan terus melakukan edukasi pada petugas helpdesk di KPP,” tambahnya.

Menurut Hestu, pertanyaan dan permasalahan yang diajukan WP sangat variatif, apalagi jika yang bertanya adalah konsultan pajak. Jawaban atas pertanyaan yang sulit-sulit itu karenanya belum tentu memuaskan, tergantung pemahaman dan ‘jam terbang’ petugas helpdesk di KPP.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Karena itu, DJP akan memberikan bimbingan dan pembekalan kepada para petugas helpdesk di KPP. Dengan demikian, kapasitas petugas help desk dapat meningkat, sehingga bisa memberikan jawaban yang memuaskan kepada WP dalam mengikuti program pengampunan pajak.

Dalam catatan DDTCNews, keluhan yang dirasakan WP terhadap pelayanan petugas helpdesk ini juga telah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Presiden bahkan secara khusus mengundang kepala KPP dan memberikan instruksi agar pelayanan untuk tax amnesty diperbaiki. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi