AUSTRALIA

Atasi Obesitas, Pajak Gula Diusulkan 40%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 12:32 WIB
Atasi Obesitas, Pajak Gula Diusulkan 40%

CANBERRA, DDTCNews – The Grattan Institute, lembaga kajian kebijakan publik independen di Australia, memublikasikan laporan yang menyerukan agar Pemerintah Australia segera mengenakan pajak atas minuman mengandung gula (sugar tax) dengan tarif 40% per 100 gram kandungan gula.

Direktur Program Kesehatan The Grattan Institute Stephen Duckett mengatakan usulan pajak yang tinggi ini bertujuan untuk mengatasi tingkat obesitas yang meningkat dalam beberapa dekade terakhir.

“Masyarakat harus mengeluarkan biaya hingga US$5,3 miliar (Rp71 triliun) per tahunnya untuk pengobatan obesitas. Dengan pajak 40%, akan menaikkan harga 2 liter botol minuman ringan menjadi 80 sen. Ini dinilai dapat membantu memerangi obesitas,” ujarnya, Selasa (23/11).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Penerapan pajak yang akan diberlakukan untuk minuman non-alkohol dan minuman yang mengandung gula diprediksi akan meningkatkan penerimaan pajak sekitar US$500 juta (Rp6,7 triliun) per tahun.

Selain itu, hal ini juga dapat memicu penurunan konsumsi minuman manis hingga sebesar 15% karena banyaknya masyarakat yang akan beralih ke minuman lain yang tidak dikenakan pajak.

The Grattan Institute memperkirakan sekitar 10% masalah obesitas di Australia disebabkan oleh konsumsi minuman manis. Pajak gula tidak hanya akan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah, tetapi juga dapat menurunkan prevalensi obesitas.

Stephen menambahkan lebih dari 15 negara dan pemerintah daerah telah memperkenalkan sugar tax ini seperti, Inggris, Perancis dan beberapa negara bagian dari Amerika Serikat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?