AUSTRALIA

Atasi Obesitas, Pajak Gula Diusulkan 40%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 12:32 WIB
Atasi Obesitas, Pajak Gula Diusulkan 40%

CANBERRA, DDTCNews – The Grattan Institute, lembaga kajian kebijakan publik independen di Australia, memublikasikan laporan yang menyerukan agar Pemerintah Australia segera mengenakan pajak atas minuman mengandung gula (sugar tax) dengan tarif 40% per 100 gram kandungan gula.

Direktur Program Kesehatan The Grattan Institute Stephen Duckett mengatakan usulan pajak yang tinggi ini bertujuan untuk mengatasi tingkat obesitas yang meningkat dalam beberapa dekade terakhir.

“Masyarakat harus mengeluarkan biaya hingga US$5,3 miliar (Rp71 triliun) per tahunnya untuk pengobatan obesitas. Dengan pajak 40%, akan menaikkan harga 2 liter botol minuman ringan menjadi 80 sen. Ini dinilai dapat membantu memerangi obesitas,” ujarnya, Selasa (23/11).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Penerapan pajak yang akan diberlakukan untuk minuman non-alkohol dan minuman yang mengandung gula diprediksi akan meningkatkan penerimaan pajak sekitar US$500 juta (Rp6,7 triliun) per tahun.

Selain itu, hal ini juga dapat memicu penurunan konsumsi minuman manis hingga sebesar 15% karena banyaknya masyarakat yang akan beralih ke minuman lain yang tidak dikenakan pajak.

The Grattan Institute memperkirakan sekitar 10% masalah obesitas di Australia disebabkan oleh konsumsi minuman manis. Pajak gula tidak hanya akan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah, tetapi juga dapat menurunkan prevalensi obesitas.

Stephen menambahkan lebih dari 15 negara dan pemerintah daerah telah memperkenalkan sugar tax ini seperti, Inggris, Perancis dan beberapa negara bagian dari Amerika Serikat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi